Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap warga negara yang memiliki pekerjaan atau penghasilan wajib melakukan pelaporan pajaknya setiap tahun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak terkecuali freelancer atau pekerja lepas.
Mulai tahun ini, untuk SPT Pajak tahun 2025, pelaporan dilakukan melalui Coretax. Adapun, sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2022, pekerja lepas atau freelancer a.l. tenaga ahli, konsultan, dokter, akuntan, notaris, penilai, dan profesi lainnya yang tercantum dalam aturan tersebut.
Adapun, pelaporan SPT Tahunan freelancer dengan penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Wajib pajak dapat mengakses Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Wajib pajak hanya perlu mengakses dengan NPWP 16 digit (NIK), password akun Coretax, dan kode keamanan (captcha). Jangan lupa membuat kode otorisasi pajak.
Berikut ini rinciannya:
- ID Pengguna diisi dengan NIK/NPWP 16 digit
- Kata Sandi sesuai dengan password Coretax
- Pemilihan Bahasa untuk memilih Bahasa (en-US/ id-ID)
- Kode keamanan (Captcha)
- Login
- Buat NPPN, pilih Modul Layanan Wajib Pajak
- Pilih Menu Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pada Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih kode : AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuaan Stelsel Kas
- Pilih Kategori Sub-Layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Klik tombol "Simpan" akan memunculkan halaman Detail Kasus
- Pada halaman Detail Kasus terdapat nomor kasus atas permohonan pemberitahuan penggunaan NPPN yang telah diajukan
- Pilih Modul Portal Saya
- Pilih Menu Kasus Saya
- Jika pemberitahuan penggunaan NPPN telah disetujui oleh KPP, maka Dokumen Pemberitahuan NPPN akan muncul pada tabel di daftar kasus saya
- Status Fasilitas Pemberitahuan Penggunaan NPPN dapat juga dilihat pada Modul Portal Saya → Menu Profil saya → Tab Fasilitas Aktif
- Pada tabel "Fasilitas Aktif" terdapat fasilitas-fasilitas perpajakan yang dapat dimiliki oleh wajib pajak, salah satunya terkait penggunaan NPPN
Contoh SPT Dokter
Untuk mempermudah, berikut ini contoh pengisian SPT untuk dokter dalam kategori freelancer. Norma untuk dokter pada umumnya adalah sebesar 50%. Layanan penyampaian norma saat ini sudah dapat dilakukan di Coretax DJP. Tanpa pelaporan NPPN di Coretax DJP, dokter tidak bisa memanfaatkan persentase norma untuk perhitungan penghasilan kena pajak, seperti halnya di penyampaian SPT tahun-tahun sebelumnya.
Penghasilan dokter yang akan dilaporkan dalam SPT tahunan dikategorikan berdasarkan sumbernya. Kategorisasi ini nanti akan di-filter dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan muncul di induk SPT pada aplikasi Coretax DJP.
Pembuatan Konsep SPT
Untuk menyampaikan SPT tahunan di Coretax DJP, langkah pertama adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu. Pada tampilan laman, silakan klik modul "Surat Pemberitahuan (SPT)", pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)". Klik "Buat konsep SPT", pilih "PPh Orang Pribadi", kemudian klik "Lanjut". Selanjutnya, kita pilih "SPT Tahunan" dan periode "Januari 2025-Desember 2025" untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025. Kemudian di halaman selanjutnya, pilih model SPT "Normal", lalu klik "Buat Konsep SPT".
Pengisian Induk SPT
Setelah selesai membuat konsep, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT. Saat kita membuka induk SPT, silakan cek bagian header. Untuk pengisian sumber penghasilan sebagai dokter, silakan pilih pekerjaan bebas dan metode pencatatan apabila penghasilan setahun belum mencapai Rp4,8 milliar.
Induk SPT terdiri atas bagian A sampai bagian J. Bagian A sebagian besar akan terisi otomatis. Bagian ini berisi identitas wajib pajak. Bagian B hingga J berisi pertanyaan "Ya-Tidak". Isian ini akan menentukan lampiran selanjutnya yang harus diisi detailnya.
Setiap wajib pajak memiliki kemungkinan menerima penghasilan dari beberapa sumber penghasilan, maka dimungkinkan mengklik "Ya" untuk beberapa pertanyaan terkait penghasilan. Selanjutnya akan muncul lampiran yang harus diisi terkait jawaban yang telah dijawab sebelumnya.
Pengisian Lampiran
Lampiran yang muncul secara default adalah lampiran L1 yang berisi daftar harta, utang, daftar anggota keluarga, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.
Lampiran yang wajib diisi adalah lampiran harta pada akhir tahun pajak dan lampiran daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Apabila tidak ada tanggungan, bagian ini diisi dengan tanda hubung (-). Di daftar bukti pemotongan/pemungutan, apabila memang sudah dibuat bukti potong oleh pihak pemberi penghasilan, bagian ini akan terisi otomatis.
Selanjutnya, lampiran 3B terdiri atas daftar tempat kegiatan usaha, rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak final, rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT), dan rekapitulasi peredaran bruto untuk penggunaan NPPN. Untuk dokter yang menggunakan norma, silakan isi bagian C (rekapitulasi peredaran bruto untuk pengguna NPPN).
Lampiran L3A-4 terdiri atas penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan pencatatan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya. Di bagian ini, kita akan mengisi norma yang akan digunakan. Penghasilan bruto akan terisi otomatis sesuai lampiran 3B bagian C yang sudah diisi sebelumnya. Untuk dokter, norma yang digunakan adalah 50%. Selanjutnya, penghasilan netto pun akan terisi otomatis yang merupakan perkalian dari rekapitulasi penghasilan bruto dengan norma 50%.
Wajib diingat, lampiran L3B igunakan untuk mengisi peredaran bruto pekerjaan bebas selama satu tahun pajak. Peredaran bruto dicatat per bulan berdasarkan pencatatan yang dimiliki wajib pajak. Sedangkan, lampiran L3A4 berfungsi untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN. Wajib pajak memilih jenis pekerjaan bebas dan memasukkan persentase norma sesuai ketentuan wilayah dan lampiran L1 memuat data harta, utang, tanggungan keluarga, serta bukti pemotongan pajak. Data harta dan utang umumnya terisi otomatis dari tahun sebelumnya dan perlu disesuaikan dengan kondisi aktual per akhir tahun pajak.
Penyampaian SPT
Setelah kita mengisi semua lampiran yang muncul sesuai kondisi yang ada, langkah selanjutnya adalah kembali ke bagian induk untuk memastikan isian di induk SPT. Pastikan isian di induk SPT sudah benar sesuai lampiran yang telah diisi sebelumnya.
Jika semua penghasilan sudah diinput dengan benar, maka perhitungan pajak terutang akan terhitung secara otomatis. Begitu juga dengan kredit pajak, akan terisi otomatis karena sudah diinput di lampiran. Pada bagian bawah akan muncul pajak penghasilan (PPh) yang harus dilunasi wajib pajak.
Jika jumlah pajak yang harus dibayar sudah sesuai dan sudah siap dibayar, centang pernyataan, klik "Simpan Konsep", klik "Bayar dan Lapor". Selanjutnya, akan muncul halaman penandatanganan. Pilih kode otorisasi DJP, lalu input kata sandi penandatangan, simpan, dan konfirmasi tanda tangan.
Setelah konfirmasi tanda tangan, sistem akan menghasilkan kode billing yang harus dibayarkan segera. Sebab, kode billing yang terbentuk akan kadaluarsa dalam waktu tujuh hari.
Apabila pembayaran belum dilakukan, status SPT akan berada di submenu "SPT Menunggu Pembayaran". Setelah dilakukan pembayaran, status SPT akan pindah ke submenu "SPT Dilaporkan". Dengan pindahnya SPT ke menu "SPT Dilaporkan", berarti SPT telah disampaikan. Wajib pajak akan mendapatkan email bukti penerimaan elektronik pelaporan SPT tahunan.
Wajib pajak dapat melakukan simulasi pengisian SPT tahunan pajak penghasilan melalui aplikasi Simulator Coretax DJP yang dapat diakses pada tautan https://spt-simulasi.pajak.go.id.
(haa/haa)
Addsource on Google


















































