Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Mei 2026, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru tentang pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK No. 39/PMK.03/2018 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 119/2024.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menjelaskan perubahan skema restitusi bagi para wajib pajak badan ini dilakukan karena selama ini diduga menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara.
Menurut Purbaya, nilai restitusi tiap tahun yang digelontorkan negara tidak sedikit. Pada tahun lalu saja, jumlahnya mencapai kisaran Rp 361,5 triliun, naik 35,9% dibanding catatan pada 2024.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI awal pekan ini, dikutip Senin (20/4/2026).
Mekanisme pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh, khususnya yang berkaitan dengan restitusi sektor usaha sumber daya alam (SDA). Proses audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025.
Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan. "Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.
"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi," ungkapnya.
Konsep Baru Restitusi Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti memastikan, kebijakan terbaru itu tak akan mengganggu hak restitusi para wajib pajak.
"Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur.
Kendati begitu, ia menekankan, perubahan mendasar kebijakan restitusi nantinya akan menitikberatkan pada perbaikan kebijakan restitusi dipercepat. Menurut Inge, restitusi dipercepat akan diperkuat ke depannya khusus untuk yang terbukti patuh memenuhi kewajibannya.
"Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu," tegasnya.
"Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja," ungkap Inge.
Sebagaimana diketahui, dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum.
DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Cash Flow Terganggu
Merespons kebijakan baru restitusi, kalangan pengusaha pun telah buka suara, salah satunya disampaikan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyapratama.
Ia mengatakan, pengusaha hingga kini masih memantau rencana pengubahan skema restitusi ini melalui penerbitan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK).
"Sebagai mitra strategis dalam pembangunan ekonomi, kami memandang penting adanya diskusi konstruktif bersama pemerintah guna memastikan kebijakan ini selaras dengan situasi dunia usaha dan iklim investasi yang kondusif," kata Siddhi kepada CNBC Indonesia.
Siddhi mengatakan, pihak pengusaha pun belum memperoleh informasi skema baru restitusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Ia baru mendengar adanya kebijakan restitusi yang akan diberlakukan secara selektif.
"Kami masih menunggu perkembangan terakhir, walaupun ada pemikiran pemberlakuan kebijakan secara selektif," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto juga mengaku belum mendapatkan informasi skema baru yang akan diterapkan pemerintah terkait restitusi pajak. Namun, ia menekankan, kebijakan baru ini sepatutnya tidak menyetop sementara restitusi pajak, karena itu hak para wajib pajak.
"Restitusi itu hak wajib pajak, mestinya kalau sudah disetujui besarannya ya segera dicairkan, di samping proses persetujuannya harus dipercepat pula," tegus Kacuk.
Kacuk menekankan, bila kebijakan restitusi terganggu, efeknya akan mempengaruhi aliran dana operasional atau cash flow perusahaan. Ujungnya malah mengganggu aktivitas industri di dalam negeri, yang berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi.
"Tentu kalau diperketat yang berujung menjadi lambat maka akan mempengaruhi cash flow. Ini terpulang dari wajib pajak dalam mengelola cash flownya. Prinsipnya restitusi adalah hak wajib pajak, gak perlulah dipersulit," tuturnya.
"Kalau negara tidak punya uang, ya cari sumber dana lain dan jangan halangi atau persulit wajib pajak. Atau kurangi belanja-belanja yang kurang prioritas, dan jangan semua kemudian menjadi prioritas dan urgent," ungkap Kacuk.
Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) Sari Esayanti. Ia bahkan menekankan, pemerintah sudah seharusnya meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak, yang dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.
Ia turut menekankan, restitusi pajak adalah hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara, dan penting dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan good governance pemerintah.
"Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik di mana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar," ujar Sari.
(arj/haa)
Addsource on Google


















































