Jakarta -
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek. Sementara ayah Ade, HM Kunang, dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Dilansir detikJabar, Senin (3/8/2026), tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata. Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dihadirkan langsung saat tuntutan dibacakan.
"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari," kata JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Kuswara dan HM Kunang diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Adapun hal memberatkan tuntutan keduanya adalah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, masih ada tanggungan keluarga, dan kooperatif selama persidangan.
Ade Kuswara juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 11 miliar dan HM Kunang Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 tahun penjara.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada':
(whn/idh)


















































