BPOM Investigasi Skin Booster Kulit Mayat asal Korea

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan akan melakukan investigasi soal tren perawatan kecantikan skin booster yang menggunakan 'kulit mayat'. Tim khusus diterjunkan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

"Ya sekarang lagi diinvestigasi sama Kedeputian 1 (Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif) dan Kedeputian 4 (Bidang Penindakan). Jadi saya kira, memang sudah saya dengar laporan itu," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari Detik, Minggu (20/9/2026).

BPOM melakukan penelusuran berawal dari aduan masyarakat di media sosial. Dia juga mengatakan perlu melakukan pembuktian di lapangan meamstikan keamanan dan legalitas produk.

Taruna menegaskan BPOM bakal mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau peredaran produk secara ilegal di Indonesia.

"Yang jelas, kalau dia melanggar aturan hukum ya kita hukum," tegas Taruna.

Sebelumya Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia (Perdoski) juga telah angkat bicara mengenai masalah ini. Ketua Umum Dr dr Hanny Nilasari, SpDVE, Subsp Ven, FINSDV, FAADV membenarkan bahan berasal dari donor jaringan kulit manusia, namun belum dipastikan apakah diambil dari manusia yan masih hidup atau meninggal.

"Jadi, (terbuat dari) matriks jaringan kulit yang berasal dari donor. Tapi donornya memang donor yang kita enggak tahu apakah itu donor hidup, apakah donor mati," ungkapnya.

"Tetapi, istilah 'suntik kulit mayat' itu sebetulnya enggak menggambarkan hal yang sesungguhnya gitu," lanjutnya.

Produk itu, dia menjelaskan menggunakan Human Acellular Dermal Matrix (hADM) yakni matriks jaringan kulit manusia. Pengolahannya dengan melalui prosedur pemurnian dan sterilisasi ketat yang bertujuan membuang komponen seluler untuk memicu reaksi imunologi pada penerimanya.

Hanny juga menegaskan tiap produk estetika medis dengan bahan baku jaringan donor manusia harus memenuhi tahapan regulasi dan uji klinis sebelum resmi dipasarkan.

Masyarakat diimbau tak tergiur promosi berlebihan di media sosial. Selain itu memeriksa legalitas izin edar produk dari BPOM.

Selain itu, pasien berhak mengetahui informasi mulai dari bukti klinis, transparansi asal bahan baku, hingga risiko komplikasi sebelum memutuskan menerima tindakan medis estetika.

(npb/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |