Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia melanjutkan bahwa dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Beberapa produk yang ikut disorot antara lain produk kosmetik merek Madame Gie serta sampo antiketombe.
Produk tersebut ditemukan mengandung bahan berisiko bagi kesehatan. Menurut BPOM, kandungan bahan tersebut dapat memicu berbagao efek samping serius.
Bahan Berbahaya Dalam Produk yang Ditarik
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
"Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal," tulisnya.
"Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati."
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Mereka juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna.
Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," lanjutnya.
Berikut daftar 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya yang disita BPOM RI:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak
2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak
4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan
5. SELSUN 7 Herbal
Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Nomor izin edar dibatalkan
6. SELSUN 7 Flowers
Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Nomor izin edar dibatalkan
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM
Sebagai informasi, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya sendiri melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, termasuk tidak mudah tergiur klaim hasil instan.
Saksikan informasi selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Jumat (8/5/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)


















































