Bejat! Buruh di Cikande Perkosa Anak Usia 13 Tahun Usai Cekoki Miras

1 hour ago 2

Serang -

Polisi menangkap pria berinisial MI (20), warga Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, karena kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya.

MI, yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, menghubungi korban yang berusia 13 tahun melalui aplikasi pesan pada 2 Februari 2026. Pelaku mengajak keluar dan menjemput korban sekitar pukul 22.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka membawa korban dan duduk-duduk di kawasan Industri Modern Cikande. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande.

"Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Jumat (6/2/2026)

Usai dicekoki minuman keras, korban merasa pusing dan dalam kondisi setengah sadar. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pemerkosaan.

Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

"Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi," ungkap Kasatreskrim.

Tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Serang dan menjalani pemeriksaan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka. Pelaku diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Kawasan Industri Modern Cikande pada Rabu (4/2/2026).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.

(aik/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |