Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membuka garis polisi (police line) di tempat hiburan malam (THM) White Rabbit, Pantai Indah Kapuk (PIK). Selain melepas garis polisi, petugas mencabut sejumlah kamera CCTV di lokasi tersebut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Selasa (4/8/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Proses pelepasan ini disaksikan langsung oleh pihak manajemen White Rabbit PIK, yakni Manager Keuangan Po Cu dan Manager Marketing Erfan Arden.
"Pembukaan garis polisi dan pencabutan serta pengambilan 6 unit CCTV yang terpasang di White Rabbit, PIK," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen melalui keterangannya, Rabu (5/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handik menjelaskan bahwa ada enam titik yang sebelumnya dipasangi garis polisi kini telah dibuka kembali, yaitu di koridor pintu masuk, pintu masuk lobi (dua sisi), kantor lantai 2, Room 303, pintu masuk kantor lantai 3 dan pintu ruang server.
Selain membuka garis polisi, penyidik mencabut dan mengambil enam unit kamera CCTV yang terpasang di berbagai sudut gedung, mulai sisi luar depan, lobby lounge, hingga koridor di tiap lantai.
Handik menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena proses penyidikan perkara narkoba di lokasi tersebut telah memasuki tahap II atau P-21. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Iya, sudah tahap II," ujar Handik.
Dengan pelimpahan tahap II, kewenangan penanganan perkara beserta barang bukti akan beralih ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. Garis polisi dilepas karena kepentingan olah TKP dan penyidikan di lokasi tersebut dianggap telah selesai.
Sebelumnya, White Rabbit PIK sempat menjadi sorotan terkait penggerebekan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polisi beberapa waktu lalu. Selama proses penyidikan berlangsung, sejumlah ruangan di tempat hiburan tersebut sempat disegel untuk kepentingan pengumpulan alat bukti.
Sebelumnya diberitakan, Disparekraf DKI telah mengusulkan pencabutan izin usaha White Rabbit PIK. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.
Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.
Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
Tonton juga video "Bareskrim Bongkar Markas Judol di Hayam Wuruk Kayak di Kamboja-Myanmar"
(ond/dek)


















































