Status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah menuai sorotan. KPK dianggap memberikan keistimewaan kepada Yaqut hingga tidak bersikap transparan.
Dirangkum detikcom, Senin (23/2/2026), perubahan status penahanan dari Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengilangnya Yaqut dari Rutan KPK juga menjadi pertanyaan para tahanan KPK lain. Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak mengetahui alasan Yaqut keluar dari sel tahanan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," jelas Silvia.
Berdasarkan kesaksian Noel kepada Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan KPK menjalankan salat Id di rutan. KPK diketahui memfasilitasi salat Id bagi tahanan yang beragama Islam.
"Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," ujar Sivia.
Eks Penyidik Nilai Yaqut Jadi Tahanan Rumah Janggal
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran atas keputusan KPK menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Yudi menilai keputusan itu sangat janggal.
"Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3).
Yudi mengatakan KPK harus terbuka menjelaskan kepada publik alasan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dia mengingatkan potensi tersangka bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK.
"Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah Yaqut). Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi," katanya.
Menurut Yudi, langkah KPK dalam memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum kasus lain yang berjalan di KPK. Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan yang sama seperti Yaqut.
"Ini akan kacau sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan," tutur Yudi.
MAKI Nilai KPK Diskriminasi
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai tidak terbuka dalam peralihan status tahanan Yaqut.
"Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (22/3).
Informasi keberadaan Yaqut yang tidak ada di Rutan KPK diketahui pertama kali disampaikan oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
Silvia saat ini mendapatkan informasi dari suaminya bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3). KPK lalu buka suara dan menjelaskan Yaqut telah menjadi tahanan rumah.
"Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azaznya keterbukaan," jelas Boyamin.
Boyamin mendesak KPK terbuka dalam menjelaskan alasan mengubah status penahanan Yaqut. Dia menilai ada kesan KPK menutupi perubahan status tersebut, namun berakhir gagal karena dibocorkan keluarga sesama tahanan.
"Jadi ini soal semata-mata perlakuan dalam hal penahanan itu diumumkan pada masyarakat yaitu dalam bentuk ditampilkan ke depan dengan rompi oranye dan diborgol, tapi pada saat dialihkan mestinya diumumkan. Yang lebih menyakitkan ketika tidak diumumkan ketahuan dari orang lain, buru-buru mereka kemudian mengiyakan," jelas Boyamin.
"Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa," sambungnya.
Boyamin juga menyoroti momen perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran. Dia mengatakan hal itu juga bisa memancing dugaan publik terkait pemberian tahanan rumah kepada Yaqut agar mantan Menteri Agama itu bisa merayakan Lebaran di luar rutan.
"KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, peralihan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan apalagi menjelang Lebaran. Jadi ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran," tutur Boyamin.
Dia menambahkan, perlakuan KPK ini berbeda saat menangani permohonan keluarga dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Boyamin menyebut saat itu keluarga Enembe meminta KPK tidak menahan Enembe di rutan karena alasan sakit, namun ditolak oleh KPK.
"Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," tutur Boyamin.
ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK transparan dalam perubahan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tahanan rumah. ICW menilai status itu membuat kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada Yaqut.
"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (22/3).
ICW mengatakan selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK.
"Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," katanya.
ICW juga mewanti-wanti KPK dampak yang bisa terjadi saat menjadi Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW khawatir Yaqut bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berjalan.
"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tutur Wana.
Lebih lanjut, Wana mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan memeriksa pimpinan KPK. ICW menilai perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK.
"Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," katanya.
Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit
Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini berubah menjadi tahanan rumah. KPK menjelaskan peralihan status penahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/3).
Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.
KPK juga menjelaskan perlakuan berbeda yang diterima Yaqut dengan tahanan KPK lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang penahanannya pernah dibantarkan karena alasan sakit. Budi hanya menyebut tiap penyidikan memiliki strategi penanganan perkara yang berbeda.
"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelas Budi.
(ygs/dek)


















































