Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Swedia memutuskan melarang penggunaan HP di sekolah mulai tahun ajaran baru pada musim gugur atau sekitar Juni mendatang.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah besar negara Nordik itu untuk mengurangi penggunaan layar dan mengembalikan metode belajar berbasis buku di ruang kelas.
Pemerintah koalisi kanan-tengah Swedia sejak 2023 telah mendorong kebijakan yang mengutamakan waktu membaca lebih banyak dan mengurangi paparan layar, khususnya bagi anak-anak usia dini. Pemerintah menilai penggunaan buku dan alat belajar tradisional lebih efektif dibanding perangkat digital.
Ketua Komite Pendidikan Parlemen Swedia, Joar Forsell, mengatakan pemerintah melihat adanya penurunan kemampuan membaca dan menulis, terutama di kalangan siswa usia muda.
"Kami mengurangi penggunaan layar karena kami percaya bahwa buku dan metode belajar yang lebih tradisional lebih baik bagi anak-anak," ujar Forsell, dikutip dari APNews, Selasa (9/6/2026).
Larangan HP ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang minim gangguan dengan memperluas pembatasan yang sebelumnya sudah diterapkan secara mandiri oleh banyak sekolah.
Kebijakan tersebut muncul di tengah tren global yang mulai membatasi penggunaan ponsel dan perangkat digital.
Termasuk juga di Indonesia yang sudah memberlakukan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 28 Maret 2026, melalui PP Tunas yang diperkuat dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Sebanyak delapan platform telah mematuhi aturan tersebut. Kedelapan platform itu adalah Delapan platform dalam tahap awal aturan dan masuk sebagai berisiko tinggi, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
"Tapi kita tidak berhenti di 8 platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi 1-2, dia akan berpindah ke lainnya," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam konferensi pers, April lalu.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran untuk mengumpulkan gawai seluruh siswa selama jam sekolah berlangsung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Surat Edaran diterbitkan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologi peserta didik.
Pembatasan penggunaan gawai dilakukan pada seluruh satuan pendidikan. Hal ini dikecualikan untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan lokasi yang ditetapkan oleh etiap sekolah.
"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Nahdiana dalam keterangannya.
(dem/dem)
Addsource on Google


















































