Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah belum menghitung potensi besaran cadangan devisa yang akan masuk setelah penerapan aturan baru kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang akan berlaku pada 1 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan tinjauan terlebih dahulu. Tinjauan ini akan dilakukan setelah 3 bulan penerapan aturan DHE SDA.
Seperti yang diketahui, dalam ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu, 100% DHE SDA harus diparkirkan ke himpunan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE-nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.
"Kita lihat pelaksanaannya 3 bulan, nanti kita review," kata Airlangga kepada pewarta di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Airlangga pun mengatakan pemerintah memberikan kelonggaran penempatan DHE SDA bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free tade agreement (FTA).
Adapun, salah satu negara yang mendapatkan kelonggaran adalah negara Amerika Serikat (AS).
"Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu, misalnya Amerika Serikat," ujar Airlangga.
Pengecualian ini sudah dimuat dalam kebijakan DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung implementasi kebijakan. Berbagai instrumen regulasi, baik dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, maupun Bank Indonesia segera disiapkan dan akan diselesaikan sebelum 1 Juni.
Selain penyelesaian regulasi, pada kesempatan tersebut Menko Airlangga juga mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha guna memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan.
(haa/haa)
Addsource on Google

















































