AS Dapat Pengecualian di Aturan Baru DHE SDA, Kok Bisa?

47 minutes ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan aturan baru kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang akan berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu.

Dalam aturan ini, 100% DHE SDA harus diparkirkan ke himpunan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE-nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.

Namun, pemerintah rupanya memberikan memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor DHE SDA bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).

Artinya, eksportir SDA sektor pertambangan yang berasal dari negara yang telah memiliki FTA dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar Himbara. Dalam aturan ini, eksportir dari negara mitra bisa menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

"Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non himbara," ujar Airlangga dikutip Jumat (21/5/2026).

Lantas, negara mana yang akan mendapatkan retensi karena perjanjian FTA?

Adapun, salah satu negara yang mendapatkan kelonggaran adalah negara Amerika Serikat (AS).

"Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu, misalnya Amerika Serikat," ujar Airlangga.

Pengecualian ini sudah dimuat dalam kebijakan DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Kendati demikian, Airlangga menegaskan pemerintah tetap mempertahankan kewajiban repatriasi penuh DHE SDA ke sistem keuangan domestik. Seluruh eksportir SDA diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.

Eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |