ART Disiksa Hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Majikan Jadi Tersangka

6 hours ago 1

Jakarta -

Polisi menetapkan dua orang tersangka, R dan M terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial I di Batam, Kepulauan Riau. I menjadi korban penyiksaan dan sempat dipaksa memakan kotoran anjing hingga meminum air got.

Dilansir detikSumut, R adalah majikan I, sementara M sebagai sesama ART. Keduanya telah diamankan.

"Tadi pagi (kemarin) kami melakukan gelar perkara dan menetapkan R majikan korban dan M rekan sesama ART sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap ART asal Sumba Barat, NTT itu berawal dari laporan serta video yang viral dan diterima pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh majikan berinisial R dan ART berinisial M.

"Dari penyelidikan kami menemukan adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh saudari R dan M. Setelah keduanya diamankan, dilakukan pemeriksaan intensif," ujarnya.

"Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses selanjutnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga korban, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal, mengatakan bahwa penganiayaan terhadap I diduga telah berlangsung selama satu tahun terakhir, dengan puncak kekerasan terjadi dalam dua bulan terakhir.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |