Nikita Mirzani Didakwa Peras Reza Gladys Rp 4 M terkait Review Skincare

4 hours ago 2

Jakarta -

Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap bos skincare dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar. Jaksa menyebut pemerasan itu dilakukan Nikita bersama asistennya berinisial IM.

"Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan Saksi Ismail Marzuki pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Reza Gladys Prettyanisari melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Peristiwa itu semula dari Nikita Mirzani melalui akun TikToknya mengunggah video mencemooh produk kecantikan milik Reza Gladys. Bukan hanya mengunggah ulang, Nikita melalui akun TikTok pribadinya melakukan siaran langsung dan mengatakan kepada audiensnya agar tak membeli produk skincare milik Reza Gladys.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nikita mengajak kepada para penonton live TikToknya untuk tidak membeli produk Glafidsya (merek skincare Reza Gladys)," ucap jaksa.

Perbuatan Nikita itu mengakibatkan penjualan produk Reza anjlok.

"Atas perbuatan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut, Saksi Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya," lanjut jaksa.

Kemudian pada akhir Oktober, Reza dihubungi oleh dr Oky Pratama untuk menjembatani perseteruan Reza dengan Nikita. Intinya, Oky menyampaikan agar Reza 'membungkam' Nikita dengan cara memberikan uang.

Oky intens berkomunikasi dengan Nikita untuk membahas pertemuan. Hanya, Reza tidak menanggapi pertemuan itu. Di sisi lain, Oky juga aktif berkomunikasi dengan Nikita terkait Reza.

Dalam percakapan antara Nikita dengan dokter Oky melalui WhatsApp (WA), tebersit Nikita yang diduga ingin memeras Reza Gladys.

"Saksi dr Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dr Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan 'iya ala-alanya begitu ketemu Niki, tapi harus chat Mail dulu'. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab 'Aku kan mau duitnya saja'. Lalu saksi dr Oky Pratama menjawab 'duit tutup mulut beda, duit buat gak ganggu ke depan beda karena kejar tahunan'. 'Udah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang'," ungkap Jaksa.

Hingga pada 14 November, Nikita berkomunikasi dengan asistennya, Ismail Marzuki. Singkatnya, Nikita meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Melalui Mail, Nikita mengarahkan supaya Reza Gladys mentransfer uang ke sebuah rekening atas nama Bumi Parama Wisesa dengan memberikan catatan 'Nikita Mirzani'.

"Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladys Prettyanisari mentransfer ke rekening dengan nomor rekening atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan kata-kata: ke sini aja. Nanti kasih note 'Nikita Mirzani' gitu Mail," beber Jaksa.

"Hal tersebut, disetujui oleh saksi Ismail Marzuki sehingga pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa Nikita Mirzani dengan saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada saksi Reza Gladys Prettyanisari dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter atas produknya yaitu Glafidsya melalui akun media sosial," lanjut Jaksa.

Karena merasa terancam akan produk kecantikannya, Reza Gladys sepakat untuk memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap.

Untuk Rp 2 miliar, Reza mentransfer uang tersebut sebagaimana arahan dari asisten Nikita untuk mentransfer ke rekening Bumi Parama Wisesa dengan memberikan catatan 'Nikita Mirzani'. Sisanya uang itu diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Nikita didakwa Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |