Jakarta -
KPK menggeledah dua rumah terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sederet mobil mewah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan penyitaan dilakukan di rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan. KPK menyita 5 mobil mewah, yang terdiri dari 2 unit Lexus, 1 unit Maybach, 1 unit Alphard, dan 1 unit Xpander.
"Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita 5 kendaraan mewah, yaitu Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga menyita senjata api laras pendek dan panjang dengan kaliber 32. Tak hanya itu, rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, turut disita.
"Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. Kemudian penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan tiga tersangka pada 13 Februari 2025. Ketiga tersangka itu adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, serta Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.
KPK menuturkan nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp 1,2 triliun. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp 893 miliar.
Duduk Perkara
Pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.
"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.
Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima uang apa pun.
"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.
Tonton juga "Dugaan Korupsi Internet Rp 1 M Eks Sekdis Kominfo Maros" di sini:
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini