Terungkap Chat Nikita Mirzani Usai Peras Reza Gladys: Aku Bisa Bayar Sisa KPR

9 hours ago 3

Jakarta -

Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap bos skincare dr Reza Gladys. Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengungkap dugaan sejumlah pesan WhatsApp terkait proses pemerasan itu.

Peristiwa bermula saat Nikita Mirzani ikut mengulas produk kecantikan milik Reza. Bahkan Nikita mengajak pengikutnya agar tak membeli produk skincare milik Reza. Tindakan Nikita itu berdampak pada angka penjualan Reza.

Hingga suatu hari dr Oky Pratama bertindak menjembatani perseteruan antara Reza dengan Nikita. Intinya Oky menyampaikan agar Reza 'membungkam' Nikita dengan cara memberikan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oky sebagai pihak yang intens berkomunikasi dengan Reza untuk membahas pertemuan antara Reza dan Nikita. Di sisi lain, Oky juga aktif berkomunikasi dengan Nikita terkait Reza.

"Saksi dr Oky Pratama mengatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani akan terus menghajar saksi Reza Gladys apabila saksi Reza Gladys tidak bertemu dengan terdakwa Nikita Mirzani,"kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dalam percakapan antara Nikita dengan dr Oky melalui WhatsApp, terbesit Nikita yang diduga ingin memeras Reza Gladis. Di mana dr Oky mengarahkan Reza agar berkomunikasi dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki.

Singkatnya Nikita meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza.Karena merasa terancam, Reza Gladys sepakat memberikan uang Rp4 miliar kepada Nikita melalui Ismail.

"Bahwa pada saat yang bersamaan terdakwa Nikita Mirzani mengirimkan pesan kepada saksi dr Oky Pratama 'ajarin Mail daddy-nya Bems' kemudian saksi dr Oky Pratama membalas 'Kayaknya berhasil deh Rp5 M'," ungkap jaksa.

"Kemuduan terdakwa Nikita Mirzani mengirimkan pesan lagi kepada saksi dr Oky Pratama yang mengatakan 'deal 4 liter ya daddy-nya Bems. Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR ku. Terima kasih daddy nya Bems'. Lalu saksi dr Oky Pratama membalas 'Wokeh ami kesayangan'," lanjut jaksa.

Adapun Reza memberikan uang tersebut secara bertahap, pertama senilai Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening BCA PT.Bumi Parama Wisesa. Kemudian Rp2 miliar sisanya diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah Mall kawasan Jakarta Selatan.

Atas perbuatan keduanya yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas Reza sebagai dokter, Reza mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

Nikita didakwa Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ond/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |