AS atau S (22), pelaku yang menewaskan keluarganya sendiri dengan cara diracun di Warakas, Jakarta Utara (Jakut), telah dilakukan tes kejiwaan. Tidak ditemukan gangguan jiwa pada pelaku.
"Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikater, munculah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Sabtu (7/2/2026).
Namun, pelaku memiliki kecenderungan tidak adaptif dalam menyelesaikan masalah. Pelaku memiliki dorongan agresifitas dalam menyele masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," imbuhnya.
Pelaku Terancam 20 Tahun Bui
Sebelumnya, polisi menjerat AS atau S (22) dengan pasal pembunuhan berencana setelah meracuni keluarganya hingga meninggal dunia di Warakas, Jakarta Utara (Jakut). Akibat perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2).
Pelaku meracuni keluarganya dengan memberi zat ke panci berisi rebusan air teh. Campuran zat yang dicampurkan ke minuman membuat keluarganya pingsan.
"Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia," tuturnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut korban. Racun tersebutlah yang menyebabkan para korban tewas.
Diketahui, ketiga korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, pada Jumat (2/1) pagi. Tiga orang tewas terdiri dari ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan.
(rdh/zap)


















































