Anak Dijual Sindikat ke Pedalaman Sumatera Berusia 5 Bulan hingga 3 Tahun

3 hours ago 2

Jakarta -

Sebanyak 4 anak korban perdagangan orang diselamatkan Polda Metro Jaya setelah dijual ke Sumatera. Keempat anak itu berusia 5 bulan hingga 3 tahun.

"Adapun korban anak-anak rata-rata berada di usia 5-6 bulan dan paling tua 3 tahun yang berhasil kami amankan atau kami selamatkan saat ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (6/2/3026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zurkan Sipayung menambahkan, bahwa 1 anak berasal dari Jakarta, yang dijual oleh ibu kandungnya sendiri. Sementara untuk 3 anak lainnya masih dicari tahu asal-usulnya.

"Namun kami sebagai penyidik terkait dengan pengungkapan atau penyelamatannya pada saat kami di pedalaman Sumatera ada 3," jelasnya.

"Namun kami tadi sampaikan dari Dinas Sosial kami lagi menelusuri terkait dengan asal-usul terkait anak tersebut. Namun kami untuk ini kami secepatnya juga akan berkolaborasi dengan instansi terkait bagaimana asal-usul dari anak yang kami ada 3 tersebut," tambah dia.

Awal Mula Kasus Terungkap

Sebelumnya, Arfan menjelaskan awal mula terbongkarnya perdagangan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatra. Pengungkapan berawal penangkapan salah satu tersangka Oktober tahun lalu.

"Tersangka IJ adalah ibu kandung korban, menjemput korban di rumah Saksi CN atau tante korban, dan saksi RS atau nenek korban dengan mengaku bahwa akan menjemput anak korban RZ main," kata dia.

Namun hingga hari Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak juga kembali. Kemudian saksi AH menghubungi saksi CN bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang.

"Saksi AH menanyakan kondisi anak RZ, diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN atau tante korban. Lalu saksi CN mencari tersangka IJ," ungkapnya.

Setelah bertemu IJ yang sedang bersama tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban. Namun pada saat itu tersangka mengatakan korban ada di Medan.

"Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN," tuturnya.

(rdh/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |