Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap setidaknya 12 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal 2026. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa KPK tak pernah menarget, tapi penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
"Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat sehingga tadi ditampilkan ada ribuan pengaduan masuk ke KPK," kata Fitroh dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Untuk itu, Fitroh meminta masyarakat terus aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan korupsi di wilayahnya. Sebab, laporan masyarakat itu membantu kinerja KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini cukup membantu KPK sehingga di tahun ini KPK cukup masif yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," ucapnya.
Fitroh menjelaskan, meski kebanyakan yang terjaring OTT adalah bupati, bukan berarti jabatan tinggi lainnya tak akan ditindak KPK. Ia menegaskan KPK menangkap usai terpenuhinya kecukupan alat bukti.
"Bukan berarti di level gubernur nggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup," ucap dia.
"Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum," tambahnya.
Diketahui, sepanjang 2026, sudah ada 12 kepala daerah yang terkena OTT KPK. Kepala daerah yang di-OTT mulai bupati hingga wali kota.
Paling baru adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sedangkan yang pertama pada 2026 ada OTT kepada Bupati Pati Jawa Tengah Sudewo dan Wali Kota Madiun Jawa Timur Maidi.
Simak juga Video 'Gepokan Duit yang Disita dari OTT Bupati Pemalang Anom':
(ial/eva)


















































