7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan

2 hours ago 1

Jakarta -

Sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengalami penonaktifan kepesertaan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, namun mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok yang tidak mampu di desil 1-5 sesuai usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, jumlah peserta PBI secara nasional tetap 96,8 juta individu dan tidak dikurangi.

Proses pengalihan ini pun bukan baru sekarang terjadi tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei tahun 2025 dan dilakukan secara bertahap. Bagi masyarakat terdampak, namun masih memerlukan layanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi dengan cepat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepersertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

"Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Adapun reaktivasi dapat dilakukan oleh individu yang dinonaktifkan, namun masih membutuhkan layanan kesehatan yang bersifat segera. Reaktivasi ini diprioritaskan bagi peserta yang mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis membahayakan keselamatan jiwa, serta tergolong dalam kategori tidak mampu.

Reaktivasi juga dapat dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.

Kemudian, peserta PBI-JK yang dihapuskan, namun dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan dapat diaktifkan kembali. Reaktivasi tersebut dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak peserta dinyatakan dihapus sebagai PBI-JK, sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto menjelaskan Mekanisme Reaktivasi Penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan:

1. Pelaporan Awal

Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali

3. Verifikasi Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.

4. Pembuatan Urat dan Input Data

Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

5. Verifikasi Kemensos

Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan

Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.

7. Reaktivasi

Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.

Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta non aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis. Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh layanan kesehatan.

(akd/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |