KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono. Pejabat pajak tersebut diduga menerima suap restitusi pajak dari perusahaan perkebunan sawit untuk biaya down payment (DP) rumah.
KPK diketahui menggelar OTT terhadap pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (4/2). KPK kemudian menggelar perkara dan menetapkan Mulyono serta dua dua orang lainnya sebagai tersangka suap restitusi pajak.
Berikut fakta-fakta yang diketahui dalam perkara suap restitusi pajak ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mulyono Tersangka Suap
Setelah memeriksa dan gelar, KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka suap restitusi pajak. Dua tersangka lainnya dari tim KPP Madya Banjarmasin dan pihak swasta yakni perusahaan sawit.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
"MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," tambahnya.
Dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
2. Mulyono Komisaris Sejumlah Perusahaan
Tak hanya sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono ternyata merangkap jabatan dengan menjabat komisaris di sejumlah perusahaan.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," kata Asep Guntur.
3. Terima Suap Rp 800 Juta, Dipakai buat DP Rumah
Kasus suap restitusi pajak ini berawal PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar," ujar Asep Guntur.
Pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya 'uang apresiasi'.
PT BKB melalui Manajer Keuangan Venzo VNZ menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair, uang itu dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi dengan kesepakatan Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, serta Rp 500 juta untuk Venasisus.
Dalam praktiknya, Dian Jaga Demega menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk DP rumah.
"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," jelas Asep.
4. Pihak Perusahaan Sawit Minta Jatah
Sebagai tersangka pengurusan restitusi pajak yang sudah disepakati, Venzo menyetujui membayar sejumlah uang ke Mulyono dengan juga meminta jatah.
"PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ," ujar Asep Guntur.
Permintaan jatah itu kemudian dilakukan Venzo saat bertemu dengan tersangka lain di kasus ini, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin. Venzo meminta potongan 10% dari jatah uang yang akan diberikan ke Dian.
"VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10% atau Rp20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," sebutnya.
Venzo juga memberikan uang tersebut ke Mulyono sebesar Rp 800 juta. Uang perusahaan yang tersisa sebesar Rp 500 juta disimpan oleh Venzo untuk keperluan pribadi.
"Sementara, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh VNZ untuk dirinya sendiri," ujarnya.
5. Sandi Mulyono untuk Duit Pelicin
KPK mengungkap adanya kode khusus yang diberikan Mulyono saat meminta uang pengurusan restitusi. KPK menjelaskan ternyata kode itu bernama 'uang apresiasi'.
Kode tersebut diminta oleh Mulyono saat bertemu dengan Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB untuk membahas permintaan restitusi pajak. Venzo pun menyetujui permintaan itu dengan meminta jatah juga untuknya.
"MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Asep Guntur.
6. Mulyono Ngaku Salah Terima Uang
Ditahan KPK, Mulyono mengakui menerima uang suap dan mengaku salah. Namun, Mulyono mengklaim tak merugikan negara.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," kata Mulyono saat ditahan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2).
Mulyono menyebut akan menjalani proses hukum yang berlaku. Mulyono kemudian digiring menuju mobil tahanan KPK.
"Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," sebutnya.
(rfs/zap)

















































