Misteri tewasnya 3 orang sekeluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) terungkap. Sebulan berlalu, akhirnya terungkap bahwa para korban tewas akibat diracun.
Kasus ini mencuat saat ketiga korban ditemukan tewas pada Jumat (2/1) pagi. Peristiwa itu membuat gempar warga.
Ketiga orang tewas terdiri dari ibu, anak pertama berjenis kelamin perempuan dan anak bungsu laki-laki. Sementara, bapak rumah tangga tersebut sudah meninggal. Berikut identitas ketiga korban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Ibu bernama Siti Solihah (50),
- Anak pertama bernama Afiah Al Adilah Jamaludin (28), dan
- Abdullah Syauqi Jamaludin (23).
Awalnya, ada seorang lain yang ditemukan di rumah tersebut, yakni Abdullah Syauqi Jamaludin (23) yang merupakan anak ketiga. Syauqi saat itu ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi yang kemudian dilarikan ke rumah sakit (RS).
Belakangan terungkap bahwa Syauqi adalah pihak yang membunuh ketiga korban. Syauqi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menemui titik terang karena S yang awalnya saksi kunci menjalani perawatan cukup lama di RS. Selain itu, kasus yang diusut menggunakan scientific crime investigation ini melalui rangkaian panjang seperti visum luar, autopsi, hingga tes toksikologi.
Berikut fakta-faktanya:
1. Anak Ketiga Ditetapkan Tersangka
Syauqi diperiksa polisi saat kondisinya pulih setelah dirawat di RS. Secara paralel, polisi juga mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan pemeriksaan laboratorium atas barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).
Foto: Puslabfor Olah TKP di lokasi 3 orang sekeluarga ditemukan tewas di Tanjung Priok Jakut (Devi/detik)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka karena terbukti meracuni korban. Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan sejumlah pihak dan menyelidiki barang bukti.
"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelasnya.
2. Teh Maut Racun Tikus
Penyelidikan lewat metode sains, menghasilkan kesimpulan bahwa korban tewas akibat zat kimia. Tidak ditemukan tanda bukti kekerasan pada fisik korban.
Peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Budiawan mengatakan dari laboratorium kriminologi, melihat data yang diperolehkan saat itu bahwa yang ditemukan adalah zinc phosphate. Itu adalah suatu senyawa kimia, yang dikenal juga sebagai racun tikus.
"Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang disampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler," jelas Budiawan.
Polisi menjelaskan, S awalnya membuat para korban pingsan. Setelah itu S mencampurkan racun tikus ke teh dan memberikan ke korban yang sudah pingsan.
"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakut, Kombes Erick Frendriz.
Sementara dr Mardika selaku dokter forensik RS Porli Sukanto menyampaikan, visum luar dan dalam telah dilakukan terhadap tiga jenazah. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Tiga orang sekeluarga ditemukan tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Warga menceritakan, para korban awalnya ditemukan keluarganya yang pulang bekerja. (Devi P/detikcom)
"Kemudian dari pemeriksaan lanjutan kami mengambil sampel yang dikirim ke Labfor, sehingga dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia, atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh dan korban tersebut mati lemas," bebernya.
3. Motif Dendam
Polisi mengungkap motif AS atau S (22) merancuni ibu serta kakak dan adik kandungnya di Warakas, Jakarta Utara (Jakut), hingga tewas. AS dendam karena merasa diperlakukan berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).
4. Hasil Tes Kejiwaan
Polisi sempat melakukan tes kejiwaan terhadap Syauqi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hasilnya, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa kepada tersangka.
"Hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ungkapnya.
Prosesi pemakaman 3 orang sekeluarga tewas di Warakas, Jakut (Foto: Mulia Budi/detikcom)
5. Pembunuhan Berencana
Syauqi mengakui sudah menyusun rencana dalam kasus ini. Tersangka dijerat pasal berlapis.
"Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui," kata AKBP Onkoseno.
"Kita kenakan pasal tindak pidana, kemudahan berencana, dan atau kemunuhan, dan atau penganiaan, dan atau kerasa terhadap anak," imbuhnya.
6. Terancan 20 Tahun Bui
Tersangka Syauqi disangkakan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dan atau Pasal 76C, juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2011, tentang Perlindungan Anak, sesudah Pasal 458 KUHP.
Tiga orang sekeluarga ditemukan tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Warga menceritakan, para korban awalnya ditemukan keluarganya yang pulang bekerja. (Devi P/detikcom)
Atas perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara). Untuk pembunuhan berencananya 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun, untuk Pasal Perlindungan Anak," kata AKBP Onkoseno.
Simak juga Video 'Pasutri di Tulungagung Ditemukan Tewas, Diduga Minum Racun Tikus':
(jbr/ygs)
















































