5 Hal Diketahui Pejabat Bea Cukai Terima Jatah Miliaran dari Suap Barang Impor

2 hours ago 1
Jakarta -

KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam perkara suap dan gratifikasi impor barang. Para pejabat Bea Cukai itu diduga menerima uang miliaran Rupiah jatah pengaturan jalur barang impor masuk ke Indonesia.

Dirangkum detikcom, Jumat (6/2/2026), KPK melancarkan OTT pada Rabu (4/2) di kantor Bea Cukai, Jakarta, yang mengamankan 17 orang. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni dari pihak Bea Cukai dan perusahaan swasta.

Berikut hak yang diketahui dalam perkara suap barang impor ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. 6 Tersangka Termasuk Eks Direktur Bea Cukai

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi barang impor. Salah seorang tersangka yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Asep mengatakan enam pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026," ucapnya.

Berikut daftar pihak yang ditetapkan tersangka:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray

2. Barang Bukti Rp 40,5 M, Ada yang di Safe House

KPK mengamankan barang bukti dalam perkara suap dan gratifikasi ini total senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai hingga logam mulia.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Asep Guntur.

Barang bukti yang diamankan KPK rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta

3. Duduk Perkara Suap Importasi Barang

Kasus ini berawal saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando, Sisprian Subiaksono, Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan pada Okotober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yaitu jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Singkat cerita, para tersangka dari Bea Cukai ini melakukan pengondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray tidak melalui pemeriksaan fisik.

"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," jelas Asep Guntur.

4. Terima Uang Tiap Bulan

KPK mengungkap ada sejumlah penyerahan uang yang diberikan PT Blueray kepada pejabat Bea Cukai atas pengondisian jalur pemeriksaan itu. Penyerahan uang diberikan pada periode Desember 2025 sampai Februari 2026.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC," ungkap Asep.

5. 1 Tersangka Kabur

KPK menahan lima dari enam tersangka terkait suap importasi barang di Bea Cukai. Namun, satu orang belum ditahan karena melarikan diri.

"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan 6, yang ditahan 5. Kemana 1 lagi kan gitu kan? Satu lagi di saat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu Saudara JF melarikan diri," ujar Asep Guntur.

Adapun pihak yang melarikan diri itu yakni Jhon Field selaku Pemilk PT Blueray. KPK meminta agar Jhon Field untuk menyerahkan diri.

"Sekaligus pada kesempatan kali ini saya mengimbau kami dari KPK mengimbau kepada Saudara JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri kepada yang bersangkutan," sebutnya.

Saksikan Live DetikPagi :

(rfs/zap)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |