3 Hal Diketahui Sejauh Ini soal Kasus Bahar bin Smith

3 hours ago 3
Tangerang -

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang. Tak hanya ada di lokasi kejadian, Bahar bin Smith juga disebut ikut melakukan pemukulan.

Dirangkum detikcom, Kamis (5/2/2026), Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Banser. Penetapan Bahar sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahar bin Smith dkk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Bahar bin Smith seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 kemarin. Namun, ia absen hadir lantaran tim advokatnya berhalangan hadir karena kesibukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bahar Smith Ikut Memukul

Polisi mengungkap peran Habib Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan anggota banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Habib Bahar disebut ikut memukul korban.

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2).

Akan tetapi, kuasa hukum Bahar bin Smith membantah tuduhan terhadap kliennya itu. Dia berdalih Bahar justru menyelamatkan orang di sana.

"Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak," kata Ichwan saat dihubungi secara terpisah.

Bahar Smith Absen Pemeriksaan

Sejatinya Bahar Smith menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, pada Rabu (4/2) kemarin. Namun, ia absen pemeriksaan dengan alasan kuasa hukumnya sedang sibuk.

"Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah di terima pihak Polres semalam," kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Rabu (4/2).

Ichwan mengatakan absennya Bahar Smith lantaran tim advokasi memiliki urusan lain. Ichwan akan mengatur ulang tanggal pemeriksaan ulang kliennya bersama penyidik.


Respons Bahar Smith Jadi Tersangka


Pengacara buka suara setelah Bahar bin Smith jadi tersangka. Dia juga mengungkap respons Bahar bin Smith.

"Responsnya kaget," kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (2/2).

Ichwan masih belum memerinci duduk perkara kasus yang dilaporkan tersebut. Ichwan kaget Bahar bin Smith tiba-tiba ditetapkan tersangka.

"Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

Pengacara berpikir kasus ini sudah selesai, ternyata masih berlanjut.

"Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut," kata Ichwan Tuankotta.

Ichwan menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith. Surat itu dikirim polisi pada Minggu (1/2) malam.

"Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar," kata dia.

Simak juga Video 'Polisi Akan Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan Kedua ke Bahar Smith':

(mea/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |