Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus bandar-bandar narkoba dalam lingkaran jaringan Andre Fernando alias The Doctor. Sejumlah rekening penampungan mengungkap fakta ngeri transaksi narkoba The Doctor dan jaringannya.
Dirangkum detikcom, Minggu (19/4/2026), Andre The Doctor memiliki jaringan yang luas dengan bandar narkoba hingga ke Malaysia. Dia juga tersindikasi dengan jaringan Koh Erwin, bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Andre Fernando Tjhandra menjadi buronan utama setelah penyidik Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana pelindungan sebesar Rp 2,8 Miliar dari salah satu anggota sindikat bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre 'The Doctor' diketahui memfasilitasi penangkapan Koh Erwin ke Malaysia. Namun Koh Erwin berhasil ditangkap di perairan jalur ilegal saat menuju Malaysia, pada 26 Februari 2026.
Dari penangkapan kaki tangannya, yakni Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, polisi memastikan identitas asli 'The Doctor' adalah Andre Fernando Tjhandra.
Dalam sindikat ini, 'The Doctor' memegang kendali penuh sebagai distributor utama berskala internasional. Ia mendistribusikan berbagai jenis narkotika, dari sabu, happy water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate (merek Ferrari dan Lamborghini).
Hingga urusan transaksi narkoba, Andre 'The Doctor' menggunakan kaki tangannya untuk mencari rekening proxy sebagai penampung hasil kejahatan. Berikut fakta-faktanya.
Empat Penyedia Rekening Penampung Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyedia rekening proxy untuk menampung hasil kejahatan narkoba jaringan 'The Doctor'. Keempat tersangka terdiri dari dua wanita inisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur yakni TZR dan M alias Bang Ja.
"Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (17/4).
DEH diberikan imbalan Rp 2 juta untuk membuka rekening tersebut. Sementara tersangka L diberi upah Rp 1 juta.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menangkap dua orang pria asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang Ja yang juga diduga menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4).
Hasil pemeriksaan, tersangka Mu alias Bang JA mengaku awalnya dirinya berkenalan dengan sosok pria yang dikenalnya bernama Muhammad HP di TikTok Live. Bang Ja mengaku sering mendapatkan gift dari Muhammad HP saat live di media sosial.
Hingga akhirnya keduanya kerap berkomunikasi. Saat itu, Muhammad HP mengaku dirinya sedang membuka usaha agen bank di Malaysia dan membutuhkan beberapa tambahan rekening.
"Muhammad HP ini kemudian menyuruh tersangka Bang Ja untuk mencarikan rekening dengan dijanjikan Rp 4 juta," katanya.
Perputaran Uang hingga Rp 124 Miliar
Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan modus penggunaan rekening proxy ini kerap digunakan sindikat narkoba untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan ada 4 rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.
"Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi," ujar Eko.
Brigjen Eko merincikan, dari nilai Rp 124 miliar tersebut, Rp 81,9 miliar di antaranya ada di rekening milik tersangka L. Eko mengungkap sepanjang periode pengamatan 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening tersebut mencatat arus masuk (kredit) tertinggi senilai Rp 81.902.383.662 melalui 946 kali transaksi.
Sementara itu, di rekening TZR terdapat aliran uang senilai Rp 35,1 miliar. Rekening tersebut, kata Eko, digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.
"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp 35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka rdua akun rekening atas perintah tersangka M alias Bang Ja dengan janji imbalan uang," ujarnya.
Selanjutnya, aliran dana Rp 3,9 miliar juga terdapat di rekening MR. Rekening ini difungsikan untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli (termasuk dari bandar Erwin Iskandar) sebelum disetorkan ke Hendra.
"Rekening MR ini merupakan rekening proksi utama yang dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando alias 'The Doctor'.
Transaksi Modus 'Amal' dan 'DP Mobil'
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar perputaran uang senilai miliaran rupiah di sejumlah rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba jaringan Andre Fernando alias The Doctor dan Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Untuk mengelabui aparat, transaksi disamarkan dengan label 'amal', 'cicilan utang', hingga 'DP mobil'.
"Kami menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan seperti 'DP BMW 2013', 'DP unit Venturer', hingga disamarkan dengan label 'Amal' dan 'Cicilan Utang'," jelas Eko.
Brigjen Eko Hadi mengungkapkan modus penggunaan rekening proxy ini kerap digunakan sindikat narkoba untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan ada 4 rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.
(mei/isa)


















































