Mendikti: Penyelesaian Kasus Pelecehan Tak Boleh Berhenti di Mediasi

3 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya ikut mengawasi penuntasan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah kampus. Dia menekankan penyelesaian kasus pelecehan tidak boleh berhenti di proses mediasi atau permintaan maaf.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada mediasi atau permintaan maaf semata, terutama jika terdapat unsur kekerasan atau pelecehan seksual.," kata Brian saat dihubungi detikcom, Minggu (19/4/2026).

"Setiap laporan harus diproses sesuai aturan, dengan prinsip keberpihakan pada korban, tetapi tetap menjunjung pemeriksaan yang adil dan objektif," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brian mengatakan pihak kampus harus berani dalam mengusut tuntas dan terbuka dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikannya. Brian meminta penanganan kasus pelecehan di kampus tidak menunggu viral terlebih dahulu.

"Kami mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk tidak menunggu kasus menjadi viral baru kemudian bergerak. Pencegahan harus menjadi budaya kampus," tegas Brian.

Menurut Brian, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, organisasi kemahasiswaan, dan seluruh sivitas akademika harus memiliki kesadaran yang sama bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual, pelecehan, perundungan, diskriminasi, maupun segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia di perguruan tinggi.

"Kemdiktisaintek akan terus memantau kasus-kasus ini dan memastikan kampus menjalankan kewajibannya. Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua," katanya.

Brian juga bicara pangkal masalah dari masih maraknya kasus pelecehan di lingkungan kampus. Dia mengatakan persoalan itu terdiri dari banyak faktor mulai dari budaya permisif terhdap candaan atau perilaku yang merendahkan martabat orang lain hingga persoalan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa atau mahasiswa senior dan junior.

Dia mengatakan Kemdiktisaintek akan terus memperkuat evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Brian menjamin pihaknya akan mendorong penguatan Satgas PPKPT di setiap kampus.

"Memastikan kanal pelaporan berjalan aman dan dapat dipercaya, serta meminta perguruan tinggi melakukan edukasi yang lebih serius mengenai etika pergaulan, relasi kuasa, consent, keamanan ruang digital, dan perlindungan korban. Justru kami memandang tindakan tegas tanpa toleransi akan membangun kondisi mendukung terjadinya pencegahan terhadap berbagai tindakan kekerasan tersebut," jelas Brian.

Seperti diketahui, dalam bulan ini ada empat kasus pelecehan seksual di kampus yang muncul di publik. Dua kasus berupa grup chat mesum yang berada di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dua kasus lainnya berupa kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru besar Universitas Padjajaran terhadap mahasisiwi asing, serta kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen di Universitas Budi Luhur terhadap mahasisiwi.

Brian mengatakan, Kemendikti Saintek telah berkoordinasi dengan para Rektor kampus terkait. Dia mendorong kampus untuk menuntaskan kasus pelecehan yang terjadi di lingkungannya secara cepat dan transparan.

"Terkait beberapa kasus yang disebutkan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah berkoordinasi dengan para Rektor perguruan tinggi terkait. Kami mendorong agar setiap kampus menangani laporan secara cepat, transparan, objektif, serta memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban," pungkas Brian.

(ygs/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |