Anom Widiyantoro bukan Bupati Pemalang pertama yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2022, Mukti Agung Wibowo, yang saat itu menjabat Bupati Pemalang, juga kena OTT KPK dan menerima vonis 6,5 tahun penjara.
Catatan detikcom, kasus yang menyeret Mukti Agung ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022) di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya ditangkap KPK.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka di perkara ini dengan rincian dua orang sebagai penerima dan empat orang sebagai pemberi. Juga Mukti Agung Wibowo, yang diduga menerima suap senilai Rp 6,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami mengumumkan enam orang sebagai tersangka, dua sebagai penerima dan empat sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan," kata Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (12/8).
Adapun tersangka tersebut adalah:
Sebagai pemberi:
1. Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang
2. Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang
3. Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang
4. Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang
Sebagai penerima:
1. Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026
2. Adi Jumal Widodo selaku swasta atau Komisaris PD AU
Divonis 6,5 Tahun Bui
Agung Mukti divonis 6,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di PN Semarang, Senin (8/5/2023). Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama tiga bulan. Mukti Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar.
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp 5,085 miliar," kata Bambang Setyo dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu, seperti dilansir Antara.
Suap dan gratifikasi yang diterima Mukti Agung ini berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan. Uang yang diterima dari pejabat di Kabupaten Pemalang itu disisihkan dari anggaran dinas hingga fee dari sejumlah pelaksana proyek.
OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan puluhan orang lainnya pada pada Rabu (29/7/2027). Bupati Anom ditangkap karena diduga bermain proyek hingga jual-beli jabatan.
KPK membeberkan total ada 21 orang yang diamankan dari OTT tersebut, termasuk Bupati Anom. Dari jumlah itu, ada lima orang yang diamankan di Jakarta.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan 16 orang lainnya diamankan KPK di Pemalang dan Purworejo. Dia mengatakan 12 orang akan diperiksa lebih lanjut di gedung KPK.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan total uang Rp 2 miliar. Ada juga barang bukti lainnya yang turut diamankan KPK.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Budi Prasetyo.
Anom Diduga Main Proyek dan Jual-Beli Jabatan
Selanjutnya, KPK membeberkan kasus yang menjerat Bupati Anom tersebut. OTT ini berkaitan dengan penerimaan oleh Bupati Anom yang terkait dengan proyek.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," ujar Budi.
Budi mengatakan OTT Bupati Anom ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi jual-beli jabatan.
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
(idh/imk)


















































