Jakarta -
Polisi menangkap bandar tembakau sintetis (sinte) berinisial FF (24) dan R (23) di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Keduanya kerap beroperasi di wilayah Cileungsi dan sekitarnya.
"Jajaran Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cileungsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga bandar," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan berawal ketika pihaknya menerima laporan dari Ketua RT setempat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi sinte di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan," tuturnya.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap bersama sejumlab paket sinte yang diduga hendak diedarkan kepada para pembeli.
"Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Desa Dayeuh, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika," sebutnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Ditemukan sejumlah barang bukti di rumah tersebut, di antaranya tembakau sinte seberat 50 gram, satu paket sabu sisa pakai, dua butir obat keras, timbangna elektronik, alat hisap sabu, alat suntik, dan yang tunai sebelum Rp 11,25 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kerap menjalankan transaksi dengan metode sistem tempel di lokasi yang sama," jelasnya.
Aktivitas peredaran sinte telah dilakukan selama sekitar satu tahun. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara itu, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Simak juga Video 'Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua soal Modus Baru Narkoba':
(rdh/whn)


















































