KPK: 2 OTT Muara Enim Ungkap Korupsi Pengelolaan Anggaran yang 'Sempurna'

5 hours ago 3
Jakarta -

KPK menyoroti kasus suap yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), melibatkan pihak swasta, Bupati, hingga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK mengatakan kongkalikong yang terjadi dalam kasus ini sudah tersusun dengan perencanaan yang 'sempurna'.

"Korupsi sudah terjadi jauh sebelum tahap perencanaan ataupun penganggaran dilakukan. Kemudian pada ujung rantai prosesnya, korupsi kembali terjadi untuk menutup temuan penyimpangan atas pengelolaan anggaran tersebut," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

"Dengan demikian, dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran yang 'sempurna', dari awal hingga akhir," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyampaikan, sejak awal, pengadaan proyek berupa smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Muara Enim dilandasi adanya transaksional. Di mana, lanjutnya, perusahaan yang menjadi penyedia smart board melakukan suap kepada Bupati Muara Enim Edison selaku pemangku kebijakan tertinggi.

PT Millenium Solusi Abadi (MSA), melalui tenaga marketing-nya bernama Cory Erin Hardi (CRH), melakukan pertemuan dengan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN). Dalam pertemuan tersebut, Cory memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Abi, yang disebut 'untuk jaga hubungan baik'.

"KPK menemukan dugaan suap sudah bergulir jauh sebelum proses perencanaan proyek atau penganggaran resmi dimulai. Pihak swasta sengaja memberi 'uang tanam' kepada Bupati dengan motif menjaga hubungan baik," terang Budi.

Istilah dalam pemberian tersebut rupanya merupakan upaya PT MSA agar bisa selalu diberi proyek-proyek oleh Kabupaten Muara Enim alias selalu dimenangkan dalam setiap tender yang dilakukan untuk berbagai pengadaan. KPK menyebut uang tersebut dengan istilah 'ijon'.

"Praktik ijon proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) seperti ini mengunci agar perusahaan tersebut nantinya ditunjuk kembali sebagai pemenang tender proyek," katanya.

Setelah 'hubungan terjaga dengan baik' antara PT MSA dan Kabupaten Muara Enim, kemudian muncul temuan dari hasil audit BPK mengenai pengadaan smart board di Disdikbud tersebut. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Mengetahui hal tersebut, Bupati Muara Enim Edison pun meminta anak buahnya, Rusdi Hairullah (RSH), selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut. Rusdi kemudian meminta Abi menemui seseorang bernama Augusz Dewanggara atau Angga (AGG), pihak swasta yang disebut mampu 'menyulap' audit tersebut, berkoordinasi dengan pihak pegawai BPK bernama Titin Rita Lestari.

Pertemuan keduanya pun berujung pada negosiasi untuk mengubah hasil audit BPK tersebut hingga muncul kesepakatan harga Rp 1,6 miliar dan Angga lantas berkoordinasi dengan pihak pegawai BPK bernama Titin Rita Lestari guna mengurus perubahan audit.

Bupati Edison menginginkan perubahan hasil audit BPK ini agar Kabupaten Muara Enim bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada 2025.

Uang untuk 'menyulap' hasil audit BPK melalui Angga, diduga bersumber dari suap PT MSA ke Bupati Edison. Sehingga, KPK menyimpulkan bahwa, praktik suap menyuap di Kabupaten Muara Enim ini merupakan siklus berantai kegagalan dalam pengelolaan anggaran daerah.

"Ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan keuangan berikutnya, berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru guna menutupi penyimpangan sebelumnya. Dampak suap di fase paling awal ini, memicu efek domino yang merusak tahapan-tahapan berikutnya," ucap Budi.

"Di mana kerentanan korupsi berikutnya, mulai dari fase penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang direkayasa dan digelembungkan (mark up), fase pelaksanaan dengan menurunkan spesifikasi kualitas barang dan jasa atau memotong volume pekerjaan, hingga fase pertanggungjawaban dengan memanipulasi laporan keuangan dan merekayasa dokumen administrasi, agar laporan pertanggungjawaban terlihat sah di atas kertas," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bupati Edison ditetapkan tersangka oleh KPK untuk dua perkara yang masih saling berkaitan. Pertama Bupati Edison ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari perusahaan penyedia smart board yang pengadaannya dilakukan di Disdikbud Kabupaten Muara Enim.

Dari kasus pertama ini, KPK kemudian melakukan pendalaman. KPK pun menemukan perkara lain yang masih berkaitan, yakni adanya dugaan Bupati Edison menyuap pegawai BPK.

Suap diberikan Bupati Edison setelah pihak BPK melakukan audit di Pemkab Muara Enim dan menemukan catatan yang dapat memengaruhi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil audit tersebut ditemukan BPK di Disdikbud yakni terkait pengadaan smart board yang dinilai tak sesuai dengan ketersediaan anggaran Kabupaten Muara Enim.

Bupati Edison pun akhirnya menyuap pegawai BPK agar Kabupaten Muara Enim bisa mempertahankan predikat WTP yang diperoleh tahun 2025. Uang suap yang diberikan Bupati Edison kepada pegawai BPK ini pun diduga bersumber dari suap yang diperolehnya dari pihak swasta.

Dalam kasus suap pengadaan di Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Bupati Edison ditetapkan sebagai tersebut bersama tiga pihak lainnya. Mereka ialah:
1. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
2. Keponakan Bupati, Adi Triyadi
3. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi

Sementara pada kasus suap pegawai BPK, Bupati Edison menjadi tersangka bersama empat pihak lainnya, yaitu:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
4. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Simak juga Video 'KPK Ungkap 4 Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim':

(kuf/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |