Sidang Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Lawan KPK Digelar 19 Juni

5 hours ago 3

Jakarta -

Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Sidang perdana digelar Jumat 19 Juni 2026.

"Sidang pertama Jumat, 19 Juni 2026," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip Sabtu (13/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan praperadilan didaftarkan Asrul Azis pada Rabu, 10 Juni 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan Asrul untuk melawan status tersangkanya.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan pada SIPP.

Sebelumnya, anggota tim penasihat hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Dia mengatakan kliennya itu tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari KPK.

"Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun setiap tindakan upaya paksa tetap harus dilakukan berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas kepastian hukum yang adil," ujar Rhama dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Pihaknya juga mempersoalkan mengenai dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka harus telah ada sebelum tanggal 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan secara langsung mengarah pada dugaan peran kliennya.

Dia pun menyebut kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia turut menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 yang dikeluarkan KPK bersamaan dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026.

"Penyidikan seharusnya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses penyidikan yang objektif atau justru telah ditentukan terlebih dahulu," ujarnya.

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Asrul. Penahanan Asrul dibarengi dengan penahanan satu tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).

Kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Sehingga, travel-travel itu bisa menawarkan kuota haji tambahan dengan skema percepatan atau tanpa antrean.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," sebutnya.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Simak juga Video 'Direktur Maktour-Ketum Kesthuri Berompi Oranye Usai Jadi Tersangka KPK':

(ond/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |