16 Apartemen Mewah Benny Tjokro Laku Rp 38 M, 74 Unit Lain Dilelang Ulang

6 days ago 4
Jakarta -

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan telah melelang sejumlah barang rampasan negara berupa unit apartemen di South Hills di Jakarta Selatan dan tanah. Aset rampasan dari terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro, itu laku Rp 129 miliar.

"Badan Pemulihan Aset berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Anang mengatakan objek yang laku dilelang berupa 16 unit dari 90 unit apartemen South Hills di Jakarta Selatan. Dia mengatakan 16 unit apartemen itu laku sekitar Rp 38 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun objek lelang yang berhasil terjual, yakni 16 Unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp 38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp 620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan," jelasnya.

Anang mengatakan lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dia menyebut 74 unit apartemen lain akan dilelang ulang.

"Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujarnya.

Selanjutnya, Kejagung juga berhasil menjual 24 bidang tanah rampasan kasus korupsi. Aset itu menghasilkan sekitar Rp 90 miliar.

"24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp 90.822.010.000 atau meningkat Rp 31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan. Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021," ucapnya.

Dia mengatakan ada 16 bidang tanah yang belum laku dilelang. Kejagung akan melakukan lelang ulang.

"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp 129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara," kata Anang.

Diketahui, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara perbankan dan pencucian uang. MA menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya. MA juga membenarkan perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, tapi divonis nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup.

Simak juga Video 'Nasib Benny Tjokro Lolos Dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus ASABRI':

(tsy/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |