139 Guru PPPK di Parepare Tak Digaji 4 Bulan, Kesal Cuma Disuruh Sabar

7 hours ago 4

Parepare -

Sebanyak 139 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menerima gaji selama 4 bulan. Mereka kesal karena diminta bersabar setiap kali menagih gaji.

Dilansir detikSulsel, Selasa (21/4/2026), hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Parepare, Senin (20/4). Rapat itu dihadiri enam guru PPPK paruh waktu, Plt Kadisdikbud Parepare Dede Harirustaman, Plt Kepala BKD Parepare Indra Karyana, dan Kepala BKPSDM Parepare Eko W Ariyadi.

Perwakilan guru PPPK paruh waktu, Amran, mengaku kecewa dengan ketidakpastian gaji mereka. Menurutnya, selama ini informasi mengenai pencairan gaji mereka sangat tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru. Ini sudah berlangsung selama 4 bulan (tidak dibayar)," ujar Amran dalam rapat.

Dia mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak yang terkait gaji mereka. Dia mengatakan para guru hanya diminta bersabar selama 4 bulan terakhir.

"Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya 'tunggu, sabar'. Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini, bukan 4 hari, ini waktu yang sangat lama bagi kami. Harapan kami ke depan, jika ada perpanjangan kontrak, kami dianggarkan melalui anggaran seperti OPD-OPD lain. Kami tidak berharap lagi ada penggajian dari dana BOS karena juknisnya sangat rumit," ujarnya.

Plt Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, mengatakan gaji mereka terhambat karena aturan penggunaan dana BOS tahun 2026. Dalam aturannya, dana bos tidak bisa digunakan membayar gaji bagi yang berstatus ASN.

"Memang betul dalam juknis yang terbit di bulan Februari terkait pengelolaan dana BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada yang (berstatus) ASN. Nah, di situlah awal mula kendala kami," ujar Dede.

Dede menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat edaran mengenai relaksasi penggunaan dana BOS untuk membayar tenaga PPPK PW.

"Alhamdulillah, di bulan Maret itu sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait relaksasi penggunaan dana BOS untuk membiayai teman-teman PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Dosen Universitas Bandung Tak Digaji 6 Bulan, Ini Kata Komisi X DPR

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |