Dasco Pertemukan BNI dan Paroki Aek Nabara, Dana Rp 28 M Dikembalikan Besok

2 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Dirut Bank Nasional Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan dengan Gereja Paroki Aek Nabara. Pertemuan tersebut membahas soal pengembalian dana nasabah yang digelapkan senilai Rp 28 miliar.

Pertemuan itu berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Selain Dasco, terlihat Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade ikut dalam pertemuan.

Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara Natalia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas atensi dalam penyelesaian kasus ini. Termasuk kepada Dasco yang telah memfasilitasi pertemuan pihaknya dengan BNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik. Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini," kata Natalia seusai pertemuan tersebut, Selasa (21/4).

Natalia berharap proses penyelesaian kasus ini berjalan baik. Umat yang jadi korban dalam kasus ini juga bersukacita atas rencana pengembalian dana.

"Nah, kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik sekali lagi. Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut BNI Putrama memastikan pengembalian dana dilakukan mulai besok. Dana dipastikan kembali sepenuhnya.

"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara," ucap Putrama.

Putrama menyebutkan kejadian ini bisa jadi pembelajaran bagi semuanya. Termasuk dari kalangan internal BNI yang harus lebih mengetahui dan mengenal pegawai internal sendiri.

"Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee," sebutnya.

"Jadi untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti," tambahnya.

Diketahui, mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar. Andi Hakim Febriansyah sudah ditangkap dan diproses hukum oleh pihak kepolisian. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai dengan perkembangan penyidikan.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4).

(ial/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |