Bogor -
Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan teknologi pirolisis mulai dibangun di kawasan TPAS Galuga, Bogor, Jawa Barat. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menceritakan proses terwujudnya proyek ini. Salah satu upaya Zulhas adalah memangkas regulasi.
Awalnya, Zulhas mengatakan proses pembangunan PSEL sebelumnya sangat rumit akibat terlalu banyaknya aturan yang harus dilalui. Ia menyebutkan, sebelum pemangkasan, ada sekitar 160 aturan untuk membangun PSEL. Saat ini, aturan-aturan tersebut telah dipangkas untuk mempermudah proses pembangunan.
"Dulu kenapa rumit? Karena masing-masing jalan sendiri. Jadi kalau pengusaha mau mengerjakan sampah ini, dia mesti lobi bupati. Kalau ada dua, kota dan kabupaten, nah dia harus lobi wali kota, bupati, DPRD kabupaten, DPRD kota, gubernur, DPRD provinsi," kata Zulhas di lokasi, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Habis itu dia mesti lobi lagi nanti PLN, itu kan terakhir, Menteri ESDM, Menteri Keuangan untuk subsidi, Menteri Lingkungan Hidup. Kalau pinjam pakai kehutanan, mesti Menteri Keuangan lagi. Baru nanti berunding dengan PLN," sambungnya.
Dia mengungkapkan bahwa rumitnya aturan tersebut membuat Indonesia hanya berhasil memiliki dua PSEL dalam kurun 11 tahun terakhir.
"Nah, soal sampah ini, 11 tahun itu cuma dua izin PSEL, 11 tahun. Satu bisa dikerjakan, satu tidak bisa dikerjakan. Yang dikerjakan kadang-kadang hidup, kadang-kadang tidak hidup, artinya kadang-kadang jalan, kadang-kadang tidak. Karena apa? Kita harus selesaikan di atasnya," kata Zulhas.
Terakhir, ia berharap dengan pemangkasan ini, pembangunan PSEL bisa mudah. Menurut dia, pemangkasan birokrasi seperti ini merupakan salah satu tugas pokoknya.
"Itu tadi 11 tahun dua (PSEL terbangun), ini dipangkas. Ada 160 aturan itu kita pangkas menjadi tiga, tinggal tiga, Pak, dari 160 yang rumit jadi tiga. Nah, ini tugas Menko," imbuhnya.
Tonton juga video " Zulhas Apresiasi Lampung Financial Festival, Minta Ada di Semua Provinsi"
(sol/zap)


















































