YouTuber Inisial AM Ngaku Alami Kelumpuhan Temporer Usai Hirup Whip Pink

2 hours ago 3

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa dua orang terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau 'Whip Pink'. Salah satunya, YouTuber berinisial AM yang mengaku mengalami kelumpuhan temporer hingga jatuh dari tangga usai mengonsumsi whip pink.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, AM diperiksa hari ini. Dalam pemeriksaan tersebut, AM mengaku telah mengonsumsi Whippink sejak Januari-Maret 2026.

"AM menjelaskan bahwa penggunaan produk gas N2O merek whip pink diduga kuat telah berdampak pada kesehatannya, sehingga harus dilakukan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di bilangan Tangerang," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AM mengaku sempat dilarikan ke rumah sakit. Saat itu, AM mendadak kehilangan kontrol atas anggota tubuhnya, terutama di bagian kaki.

"Yang dirasakan oleh AM pada saat dilarikan ke rumah sakit ialah kehilangan kontrol terhadap anggota badannya, terutama bagian kaki. AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya," jelas Eko.

Hingga saat ini, AM dilaporkan masih dalam proses penyembuhan akibat dampak serius yang diduga kuat berasal dari penggunaan gas N2O tersebut. Berdasarkan pengakuannya ke penyidik, AM pertama kali mengenal Whip pink saat berada di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Produk tersebut dijual dalam bentuk balon.

Setelahnya, AM memesan produk itu secara mandiri melalui media sosial Instagram yang diarahkan langsung ke nomor WhatsApp admin untuk konsumsi pribadi.

Kondisi yang dialami AM ini, kata Eko, selaras dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Diketahui bahwa menghirup gas N2O secara langsung tanpa pengawasan medis dapat merusak sistem saraf.

"Dampaknya dapat mengakibatkan Neuropati Perifer, yakni kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, hingga kehilangan koordinasi tubuh," tutur Eko.

Selain AM, penyidik juga telah memeriksa saksi lain berinisial CD. Dari keterangan CD, terungkap modus peredaran whip pink dilakukan dengan menyamarkan kata kunci di mesin pencari menggunakan istilah whip cream.

"Setelah mencari dengan kata kunci tersebut, konsumen diarahkan ke WhatsApp admin, mengisi format pesanan, dan barang diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam," papar Eko.

CD mengaku telah memesan barang tersebut lebih dari lima kali.

3 Saksi Mangkir Pemeriksaan


Dalam perkara ini, Bareskrim Polri sejatinya memanggil lima orang saksi, termasuk seorang selebgram yang sempat viral di media sosial. Namun, baru CD dan AM yang memenuhi panggilan.

Tiga saksi lainnya, yakni RV, APG, dan ZNM, tercatat sudah dua kali mangkir tanpa konfirmasi. Atas hal ini, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap ketigannya.

"Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa saksi," kata Eko.

Kasus ini bermula dari pemggerebekan rumah produksi gas nitrous oxide (N20) Whip Pink di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ratusan tabung Whip Pink siap edar disita dari lokasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, oleh Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, setelah penyidik mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gas N2O merek Whip Pink di Daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim di bawah pimpinan Kombes Awaludin bergerak melakukan penelusuran ke lokasi.

Penggerebekan dilakukan di dua tempat, yakni di ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan di gudang di sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, RT 1/RW 6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita ratusan tabung Whip Pink.

Penyidik menduga bahwa kelima saksi yang telah dipanggil merupakan konsumen dari rumah produksi tersebut. Bahkan, salah satu dari mereka diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali.

(ond/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |