Bareskrim Tetapkan Direktur PT TSL dan TSI Tersangka Impor HP Ilegal dari China

3 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan importasi handphone (HP) ilegal dari China. Terbaru, penyidik menetapkan dua orang direktur perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa dua tersangka baru tersebut merupakan pimpinan dari PT TSI dan PT TSL. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan lima alat bukti.

"Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL," kata Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik," jelas Ade Safri yang juga Koordinator Gakkum Satgas Penyelundupan.

Di sisi lain, Ade Safri menyebutkan pihaknya juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap TW dan MT. Langkah ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud," tutur Ade Safri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri SimanjuntakDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Dok. Bareskrim Polri)

Sebagai informasi, sebelumnya Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya berinisial DCP alias PT dan SJ. Dengan demikian, total sudah ada empat tersangka yang dijerat dalam skema impor ilegal ini.

Ade Safri menekankan Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengembangan intensif. Polisi tengah memetakan jalur masuknya barang serta jaringan distribusi barang-barang ilegal tersebut.

Tak hanya itu, Ade Safri memastikan pihaknya akan menelusuri aliran uang (money trail) untuk mencari adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan," ungkapnya.

Ade Safri menegaskan komitmen Polri untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia, baik laut, darat, maupun udara. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang ilegal.

"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan seluruh aktivitas importasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ond/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |