Waspada Penipuan Layanan Keimigrasian, Hati-hati Website Palsu

6 hours ago 3

Jakarta -

Saat ini, modus penipuan digital semakin beragam, salah satunya adalah munculnya website, tautan hingga akun media sosial maupun pesan pribadi yang mengaku sebagai layanan resmi keimigrasian Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat agar hati-hati terhadap penipuan layanan keimigrasian yang menggunakan website palsu.

Berikut daftar kanal resmi layanan keimigrasian.

  • Bagi pemohon keimigrasian, selalu pastikan bahwa informasi dan layanan keimigrasian hanya diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yakni imigrasi.go.id
  • Untuk layanan visa elektronik, gunakan website evisa.imigrasi.go.id
  • Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan permohonan paspor, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M Paspor

Jangan mudah percaya dengan website yang menggunakan nama, logo atau tampilan yang menyerupai situs resmi Imigrasi. Jangan sampai data pribadi dan dokumen perjalanan Anda disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda Paspor Hilang atau Rusak

Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila terjadi hal-hal berikut.

  • Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
  • Masa berlaku paspor telah habis,
  • Paspor hilang,
  • Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
  • Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Perlu diketahui, khusus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan denda di luar harga paspor. Ini rincian biayanya.

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0 alias tidak dikenakan biaya.

Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

  • Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
  • Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
  • Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

(kny/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |