Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kini bisa menikmati insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, khusus untuk tahun 2025. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang berlaku mulai 8 April 2025.
"Kebijakan tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi masyarakat DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan," dikutip dari website Bapenda Jakarta, Senin (2/5/2025).
Salah satu insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur itu ialah pembebasan pokok PBB-P2. Melalui pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk tahun pajak 2025.
Untuk menikmati insentif itu tentu harus memenuhi syarat, yaitu Wajib Pajak orang pribadi, Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta. Lalu, jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi.
Syarat lainnya ialah NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online, artinya NIK yang di-input adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid, atau tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan.
"Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2," sebagaimana tertulis di website Bapenda Jakarta.
Jika NIK belum tervalidasi di SIM PBB-P2, dapat melakukan validasi NIK di website dan ubah di menu pelayanan "Pemutakhiran NIK".
Bila sudah memenuhi kriteria, maka masyarakat Jakarta bisa langsung mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan secara otomatis tanpa harus melakukan pengajuan pembebasan PBB-P2.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 8 April 2025. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik," tulis Bapenda Jakarta.
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 ini adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi
- Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
- Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi
- NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online
Yang dimaksud dengan "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online" yaitu memenuhi ketentuan berikut:
- NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
- Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid
- Valid yang dimaksud yaitu tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan
- Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Daya Beli Lesu, Gimana Cara Produsen Makanan 'Bertahan Hidup'?
Next Article Cek! Kriteria Karyawan Gaji Rp10 Juta yang Dibebaskan Pajak