Gara-gara Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Bahlil Mau Lakukan Ini

1 day ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) merespons insiden longsor, yang terjadi di tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi total pengelolaan dan pengawasan tambang Galian C.

"Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total," ujar Bahlil, di JCC Senayan Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Bahlil mengaku, hingga kini dirinya belum mendapatkan laporan hasil investigasi terkait perkembangan insiden tersebut. "Hasilnya belum dilaporkan ke saya, karena sebagian tim masih di sana," sebutnya.

Bahlil menjelaskan, untuk pengawasan dan perizinan tambang galian C tersebut didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Hal itu mengacu Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022.

"Karena kewenangan perizinan kepada provinsi, termasuk dalamnya adalah pengawasan. Tapi kan kita tidak pernah meminta agar kejadian seperti ini," jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika memang terindikasi adanya penyalahgunaan, maka perizinannya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat.

"Ya, gubernur sudah cabut, kalau tidak salah. Gubernur sudah cabut, tapi saya akan melakukan evaluasi total. Nanti saya minta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total," pungkasnya.

Berdasarkan laporan perkembangan insiden per 31 Mei 2025, secara keseluruhan jumlah korban tercatat sebanyak 33 orang. Rinciannya, 17 orang meninggal dunia, dan 8 orang luka-luka, dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian.

Adapun, salah satu tantangan dalam proses pencarian korban adalah potensi longsor susulan. Dengan begitu, Basarnas melakukan pemantauan secara visual pada saat proses pencarian.

Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah, melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.

Asal tahu saja, berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras.


(rob/wed)

Saksikan video di bawah ini:

Video: ESDM Selidiki Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon

Next Article Video: Bahlil Ungkap 6.700 Desa Belum Tersentuh Listrik

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |