Cek Sekarang! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indoensia - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor! Sebanyak 12 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Juni 2025. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon besar terhadap pajak pokok maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan ini merupakan langkah strategis dari pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut data Bapenda dan Samsat, berikut di bawah ini adalah provinsi yang sedaang dilakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Provinsi Aceh, misalnya, menawarkan pembebasan pajak progresif dan denda pajak air permukaan hingga akhir tahun. Riau dan Lampung pun tidak ketinggalan dengan kebijakan serupa, meski masing-masing memiliki ketentuan teknis yang berbeda. Sementara Kalimantan Timur menargetkan kendaraan pribadi dan sosial untuk bebas denda PKB dan BBNKB, namun dengan pengecualian pada kendaraan hasil lelang dan modifikasi.

Di Pulau Jawa, provinsi seperti Jawa Barat dan Banten memberikan insentif besar. Jawa Barat menghapus tunggakan dan denda PKB serta membebaskan biaya balik nama, berlaku hingga 30 Juni 2025. Banten bahkan memberi potongan hingga 37% untuk BBNKB dan 12% untuk PKB.

Bali juga menarik perhatian dengan diskon bervariasi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Pemilik kendaraan di bawah 200 cc bisa menikmati potongan hingga 14,35%, sementara kendaraan sosial seperti ambulans dan pemadam kebakaran memperoleh keringanan tertinggi hingga hampir 40%.

Meski rincian program di beberapa provinsi seperti Bangka Belitung, Maluku, dan Papua belum sepenuhnya diumumkan, masyarakat di wilayah tersebut tetap diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah atau kantor Samsat terdekat.

Program ini adalah momentum emas bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak atau ragu membayar pajak karena beban biaya. Dengan berbagai bentuk insentif yang ditawarkan, pemutihan ini diharapkan dapat menggerakkan kesadaran pajak sekaligus membantu masyarakat meringankan beban ekonomi pascapandemi.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(dag/dag)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |