Jakarta -
Polisi mengungkap temuan lain dari kasus meninggalnya seorang wanita berinisial K (18) akibat dianiaya di warung mi ayam kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Korban ternyata wanita yang membuka jasa open booking online (BO).
Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, mengatakan korban dan pelaku, AK (23), berkenalan melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat bertemu di lokasi kejadian.
"Adapun motif peristiwa ini berawal dari pelaku AK (23) melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan," kata Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban meminta bayaran kepada pelaku, tapi pelaku tidak membayar sesuai dengan perjanjian. Korban lalu dianiaya dengan cara dicekik hingga meninggal dunia.
"Korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp 250 ribu. Pelaku hanya membayar Rp 50 ribu," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9) pukul 23.30 WIB. Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia karena cekikan di lehernya.
"Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas," jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Saksi dan warga menangkap AK di warung mi ayam tersebut. Terduga pelaku AK kini ditahan dan diperiksa intensif di Polsek Babelan.
"Benar, (pelaku) sudah diamankan oleh Polsek Babelan," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Senin (14/9/2026).
Polisi masih mendalami kasus ini. Terduga pelaku AK masih diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Babelan.
"Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan," ucapnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tonton juga video "Kakak Adik Hilang 5 Tahun Ditemukan Tinggal Kerangka! Korban Diperkosa-Dibunuh"
(wnv/dek)


















































