Wanita di Jakbar Curi Harta Sahabat Rp 300 Juta, Ngaku Terlilit Pinjol

2 hours ago 2
Jakarta -

Wanita berinisial DS (42) ditangkap polisi atas dugaan pencurian harta milik sahabatnya senilai Rp 300 juta. Kepada polisi, DS mengaku tega mencuri harta sahabatnya karena terlilit pinjaman online (pinjol).

"Kurang lebih sekitar Rp 300 juta untuk kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan terus juga barang mewah," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya, dilansir Antara, Selasa (9/3/2026).

Dia mengatakan tersangka telah melancarkan aksinya mulai September hingga Desember 2025 di rumah milik korban di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat (Jakbar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza menjelaskan, tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan sudah lama saling mengenal.

Kunci Rumah Korban Diduplikasi

Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk mencuri harta berharga milik korban dengan menduplikasi kunci rumah sahabatnya itu.

"Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah semua diduplikasi, sampai akhirnya pada saat si korban tidak berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian," ujar Reza.

Pada awal-awal kehilangan, korban sempat mengira harta bendanya raib dicuri makhluk gaib. Namun belakangan, korban mulai curiga dengan orang-orang di sekitarnya sehingga ia memasang CCTV dalam kamarnya.

"Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun, setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS," ucap dia.

Reza mengatakan berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/3).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menambahkan, dalam proses pemeriksaan, korban sempat ikut bertanya kepada tersangka, perihal alasan tersangka tega menggasak barang miliknya. Alex mengatakan korban mengaku sudah begitu baik terhadap sahabatnya itu.

"Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

(jbr/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |