Polisi Akan Periksa Pengajar Ponpes di Bogor Diduga Cabuli Santri

4 hours ago 3

Kabupaten Bogor - Polisi memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pencabulan santri oleh pengajar salah satu pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi juga akan memeriksa pengajar yang dilaporkan melakukan pencabulan.

"Masih penyelidikan, baru pemeriksaan korban, lagi didata saksi-saksinya untuk diundang pemeriksaan," kata Kasatres PPA & PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Sabtu (9/5/2026).

Silfi juga mengatakan nantinya akan memeriksa terlapor. Namun pihaknya akan menjadwalkan setelah saksi-saksi lainnya selesai diperiksa.

"Setelah saksi-saksi, baru kita jadwalkan pemeriksaan terlapornya. Korban yang melapor secara resmi baru tiga orang," jelasnya.

3 Korban Lapor Polisi

Sebelumnya, viral di media sosial dengan narasi 17 santri diduga menjadi korban pencabulan oleh pengajar di salah satu pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor. Tiga korban lapor polisi.

"Jadi itu baru dugaan (17 korban pencabulan) karena kami baru menerima laporan resmi dari tiga orang korban. Jadi kami belum tahu kalau (korban) 17 orang itu, karena kan belum resmi melapor, gitu kan," kata AKP Silfi, Kamis (7/5).

Silfi mengatakan ketiga korban yang telah melapor merupakan remaja berusia belasan tahun. Sementara itu, pihak yang dilaporkan di antaranya pengajar dan teman satu pesantren.

"Korban laki-laki, yang dilaporkan juga laki-laki. Korban usianya kelas 8-9 SMP, sekitar 14-15 (tahun). Jadi dari setiap korban ini, yang dilaporkannya itu beda-beda. Jadi (pelaku) bukan satu orang yang sama," kata Silfi.

"Kejadiannya di pesantren, TKP-nya, maaf, di pesantren. Yang terlapor itu ada yang pengajar dan ada juga yang sesama murid juga," sambungnya.

Silfi menambahkan peristiwa pencabulan terjadi pada 2025. Beberapa korban dicabuli terlapor ketika sedang tidur dan diketahui oleh temannya. Silfi mempersilakan pihak-pihak yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan.

Lihat juga Video 'Terkuak, Modus Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Santriwati':

(rdh/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |