Jakarta - Kepolisian yang terdiri dari tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di gedung kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai mata uang asing, mulai dari rupiah hingga dolar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam jumpa pres di lokasi penangkapan, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (9/5/2026), mengatakan nominal rupiah yang disita mencapai 1,9 miliar.
"Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Wira.
Kemudian nominal dolar yang disita sebesar 10.210, namun belum diketahui negara asal dolar tersebut. Selain rupiah dan dolar, polisi juga menyita 53,82 juta Dong.
"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," tutur Wira.
Sebelumnya diberitakan 321 WNA terdiri dari 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.
Dalam penindakan ini, polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital. Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.
Lihat Video 'Polri Tangkap 321 WNA di Jakbar Terkait Jaringan Judol Internasional':
(aud/idh)

















































