Jakarta - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam kasus judi online di kawasan perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri akan memeriksa pemilik gedung terkait kasus tersebut.
"Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Artinya, kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyewa lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Meski kontrak disebut berdurasi satu tahun, aktivitas operasional baru berjalan sekitar dua bulan.
"Gedung ini disewa selama satu tahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen," jelas Wira.
Wira menjelaskan, dua lantai itu digunakan khusus untuk operasional judi online. Para WNA yang bekerja sebagai operator tidak tinggal di lokasi, melainkan tersebar di hunian sekitar gedung.
"Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ungkapnya.
Polisi juga menemukan perangkat elektronik yang digunakan para pelaku dibeli di Indonesia. Namun, server utama berada di luar negeri untuk menghindari deteksi aparat.
"Alat ini juga beli di sini (Indonesia). Terkait dengan server, sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri," jelas Wira.
Diketahui, Dari total 321 yang ditangkap, rinciannya ialah 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.
Sementara itu, sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sisanya masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi memastikan akan terus melalukan pengembangan mengenai kasus tersebut.
Lihat Video 'Polri Tangkap 321 WNA di Jakbar Terkait Jaringan Judol Internasional':
(ond/amw)

















































