Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan PPPK Guru dari Pemda ke Pusat

4 days ago 4

Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan Kementerian Dalam Negeri siap mengawal pengalihan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat. Menurutnya, pengalihan tersebut perlu didukung regulasi dan mekanisme yang jelas agar dapat ditindaklanjuti pemda.

Ribka menyampaikan pengalihan tata kelola guru perlu mendapat perhatian seiring dengan belum meratanya distribusi guru antarwilayah. Di sisi lain, kapasitas fiskal Pemda juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan guru secara nasional. Karena itu, ia menilai pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat menjadi salah satu opsi yang perlu didukung untuk memperkuat pemerataan kebutuhan guru.

"Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung," ujar Ribka dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Ribka dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, Ribka mengungkapkan perlunya kejelasan skema pengalihan sebagai dasar bagi Pemda untuk melakukan tindak lanjut. Kemendagri pun siap mengawal Pemda setelah mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar pengalihan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Pada rapat tersebut, Ribka juga menyoroti perlunya mitigasi risiko selama proses transisi. Hal tersebut mencakup kemungkinan persoalan kepegawaian, fiskal, maupun administrasi yang dapat muncul di daerah, khususnya bagi guru yang belum dapat diangkat sebagai ASN.

Rapat tersebut turut membahas arah penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. PPPK guru juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan kebutuhan guru ASN secara nasional akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam jangka waktu tiga tahun.

Ribka menegaskan tindak lanjut kebijakan masih memerlukan finalisasi data, pemetaan regulasi, mekanisme pengalihan, serta tahapan implementasi. Setelah seluruh dasar tersebut ditetapkan, Kemendagri akan menyiapkan langkah koordinasi dengan Pemda, termasuk penyesuaian administrasi kepegawaian dan mitigasi risiko selama masa transisi.

"Pengalihan diharapkan memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperbaiki distribusi guru secara nasional," pungkas Ribka.

Lihat juga Video: Kabar Baik! Guru P3K Diberi Kesempatan Jadi PNS Mulai 2027

(akn/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |