Jakarta -
Video menampilkan protes Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diduga melarang penjualan daging nonhalal di Kota Medan viral di media sosial. Pemkot Medan membantah soal larangan tersebut, melainkan hanya mengatur lokasi penjualannya.
Beberapa video yang viral terkait protes pelarangan penjualan daging nonhalal berasal dari berbagai organisasi masyarakat di Kota Medan. Beberapa ormas ini menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk diskriminatif kepada pedagang daging babi.
Merespons hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan Muhammad Sofyan mengungkapkan ada salah penafsiran terhadap SE Walikota Medan Nomor 571/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana," ungkap Sofyan dilansir detikSumut, Minggu (22/2/2026).
Sofyan menyebutkan SE tersebut bertujuan mengatur tata lokasi khusus bagi pedagang daging nonhalal.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Capah juga turut menegaskan bahwa SE Wali Kota tersebut bukanlah pelarangan, namun penataan penjualan daging nonhalal di Kota Medan.
"Bahwa surat edaran yang disampaikan oleh Wali Kota Medan beberapa waktu lalu, perlu kami tegaskan itu bukan merupakan larangan untuk melakukan penjualan daging berkaki empat, atau mungkin juga daging nonhalal, atau juga daging yang lainnya bukan pelarangan. Tapi, itu merupakan suatu penataan," kata Citra.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/rdp)


















































