Viral Awardee LPDP Pamer Anak Jadi WN Inggris, Komisi X DPR Soroti Pengawasan

2 hours ago 1

Jakarta -

Viral seorang perempuan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memamerkan anaknya yang resmi menjadi warga negara Inggris dan menuai kontroversi usai menyatakan "cukup saya WNI, anak jangan". Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah memastikan integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara, termasuk dalam program LPDP.

Lalu menekankan penerima beasiswa LPDP perlu menunaikan kewajiban kontribusi kepada negara sesuai kesepakatan. Apalagi, kata dia, program LPDP itu bersumber dari uang rakyat.

"Seorang ibu yang menjadikan anaknya warga negara Inggris, itu pada dasarnya adalah hak yang diatur oleh hukum. Jika memang memenuhi ketentuan negara tersebut, maka secara legal tidak ada yang salah," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi perhatian justru bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik. Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati," lanjutnya.

Politikus PKB itu menekankan penggunaan uang negara terhadap realisasi program LPDP harus dapat dipertanggungjawabkan. Dia lantas meminta pemerintah melakukan evaluasi dalam penegakan kontrak LPDP, termasuk pemenuhan kewajiban pengabdian kepada negara.

"Karena itu, pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil," kata dia.

Lalu menegaskan seluruh penerima beasiswa LPDP harus dipastikan diperlakukan secara adil. Di sisi lain, dia meminta pemerintah memastikan pengelolaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan negara.

"Publik perlu diyakinkan bahwa setiap penerima beasiswa negara diperlakukan sama, dan ada konsekuensi jelas jika melanggar komitmen," ujar Lalu.

"Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga," sambungnya.

Video viral itu diunggah oleh seorang perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video itu, ia memperlihatkan tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya. Isinya selembar surat dari Home Office Inggris.

Surat itu menyatakan anak kedua sang pemilik akun, resmi menjadi warga negara Inggris. Perempuan itu juga memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut.

"Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya," ujarnya.

"Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris," lanjutnya.

Ia lantas menyebut anak-anaknya kelak akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing.

"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.

LPDP Buka Suara

LPDP menyayangkan atas polemik tersebut. Wanita inisial DS itu dinilai tidak mencerminkan nilai integritas.

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulisnya.

Sementara, suaminya yang juga merupakan awardee LPDP diduga belum menyelesaikan kontribusinya. Mereka diketahui menetap di Inggris.

"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun," ujarnya.

"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," tambahnya.

LPDP memastikan DS sudah tidak berkaitan dengan pihaknya karena sudah menyelesaikan studinya pada Agustus 2017.

"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," ujarnya.

"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tambahnya.

(fca/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |