Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori

16 hours ago 7
Jakarta -

Kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial DA yang merupakan cucu salah satu ikon komedi Betawi, Mpok Nori, mendekati babak akhir. Terdakwa pembunuhan yang merupakan warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad, dituntut dihukum penjara seumur hidup.

Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban DA di Bambu Apus, Jakarta Timur (Jaktim). Jaksa juga menuntut terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, Minggu (13/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar pada Kamis (10/9). Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Agenda sidang berikutnya ialah mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi. Sidang pleidoi akan digelar pada Kamis (17/9).

Awal Mula Kasus

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini terjadi pada 20 Maret 2026. Jaksa menyebut terdakwa cemburu terhadap korban DA yang merupakan istri sirinya.

Jaksa mengatakan terdakwa telah melakukan talak 3 atau menceraikan korban yang dituduhnya memiliki hubungan dengan pria lain. Terdakwa kemudian menghampiri korban DA di kontrakan di Bambu Apus, Cipayung, Kota Jakarta Timur, sambil membawa pisau.

Selain pisau, terdakwa juga disebut membawa gagang kayu saat mendatangi kontrakan korban. Terdakwa kemudian masuk ke dalam kontrakan korban dan menguncinya.

Korban disebut sempat mempertanyakan tujuan kedatangan terdakwa. Jaksa mengatakan terdakwa dan korban kemudian terlibat cekcok. Korban mengusir terdakwa dari kontrakan itu.

"Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi," ujar jaksa.

Terdakwa lalu mengeluarkan pisau sambil menempelkan pisau tersebut ke leher korban. Korban melawan, lalu terdakwa menyayat leher korban menggunakan pisau tersebut hingga menyebabkan korban tewas.

Jaksa mengatakan terdakwa meninggalkan lokasi, bertemu dengan istri pertamanya untuk menyerahkan sepeda motor, lalu kabur. Terdakwa disebut melarikan diri dengan bus menuju Sumatera. Terdakwa ditangkap oleh polisi di Tol Tangerang-Merak.

(haf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |