Tom Lembong Sakit, Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Ditunda

6 hours ago 2

Jakarta -

Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditunda. Jaksa mengatakan kondisi Tom Lembong saat ini tengah sakit.

Hal itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Mulanya, hakim bertanya mengenai keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa.

"Terdakwa sudah ada di ruang sidang?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit, tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter beliau sedang sakit, dan tadi pagi kami pastikan berdasarkan informasi beliau masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tak bisa hadir di sidang kali ini," jelas jaksa.

Sidang kemudian ditunda pada Senin (2/6). Hakim pun lantas mendoakan kondisi Tom Lembong segera pulih.

"Untuk persidangan sendiri karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, untuk itu kita jadwalkan, berharap kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin, 2 Juni 2025," kata hakim.

Sebelum hakim menutup persidangan, jaksa menyampaikan permohonan pengajuan izin penyitaan. Dia mengatakan sejumlah barang telah disita oleh pihaknya dari Tom Lembong.

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia majelis hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver, dan 1 unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong Yang Mulia," jelas jaksa.

Hakim lalu bertanya penyitaan itu masih bagian dalam kepentingan penyidikan atau tidak. Jaksa pun mengatakan penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan.

"Untuk yang terakhir ini untuk izin penyitaan untuk kepentingan perkara ini atau penyidikan di perkara lainnya?" tanya hakim.

"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," papar jaksa.

"Itu alasannya ya? Baik nanti kita akan ambil sikap ya," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(amw/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |