Tok! Korea Selatan Tetapkan Upah Minimum 2026 Rp122 Ribu per Jam

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Korea Selatan menetapkan upah minimum tahun 2026 sebesar 10.320 won per jam atau setara sekitar Rp122.000 per jam (kurs asumsi Rp118 per 1 won). Angka ini naik 2,9% dibandingkan tahun ini yang berada di level 10.030 won.

Melansir Korea.net, keputusan ini diambil oleh Dewan Upah Minimum pada 10 Juli dalam rapat pleno ke-12 di Kompleks Pemerintahan Sejong. Penetapan ini istimewa karena disepakati secara konsensus antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pihak publik, yang pertama kali terjadi sejak 2008.

Dengan asumsi waktu kerja standar 209 jam per bulan, maka upah minimum bulanan pada 2026 akan mencapai KRW 2.156.880 atau sekitar Rp25,5 juta.

Dewan memperkirakan sekitar 782.000 pekerja akan terdampak langsung dari kenaikan ini, atau sekitar 4,5% dari total pekerja. Jika merujuk pada studi tambahan terhadap populasi angkatan kerja, jumlah pekerja terdampak bisa mencapai 2,9 juta orang atau sekitar 13,1%.

Sesuai Undang-Undang Upah Minimum, keputusan ini akan diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan untuk disahkan dan diumumkan secara resmi paling lambat 5 Agustus 2025. Upah ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tak Seindah Drakor, Korea Catatkan Angka Bunuh Diri Tertinggi

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |